SUMENEP, Selasa (15 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur memusnahkan barang bukti (BB) berupa narkoba seberat 3,36 gram di halaman Mapolres setempat Selasa, (15/8).
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP H Joseph Ananta Pinora, Wakil Bupati Sumenep Achamd Fauzi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bambang Sanca Wahyudi, dan Kepala Pengadilan Negeri setempat.
“Pemusnahan BB ini merupakan rangkaian perayaan hari Kemerdekaan RI ke-72 tahun 2017, serentak se-Indonesia,” Kata Kapolres Sumenep AKBP H Joseph Ananta Pinora kepada awak media.
Ia menambahkan, barang bukti itu merupakan hasil ungkap kasus sebanyak enam tersangka pada Bulan Juli 2017. Enam tersangka, bernama Amir Sarifudin, Matsino, Jasuli, Busmin, RB Afandi Murad, dan Iskandar.
“Semua perkara itu masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya. Baca Juga: Ketua DPRD Sumenep: Ayo Budayakan Donor Darah
Ditegaskan, pemusnahan itu merupakan bentuk pernyataan sikap dari Forpimka untuk memerangi dan memberantas mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Kami tidak akan main-main dengan narkoba. Pasti kami tindak siapapun pelakunya,” pungkasnya. (Mahdi).