SUMENEP, Senin (4 September 2017) suaraindonesia-news.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap R. Faldi Aditya (31) Alamat Perumnas Giling Jalan Paliat 1 No 12 Desa Pamolokan, Kecamatan Kota dan Joni Afandi (37) yang beralamat di Dusun Judo Negoro, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, keduanya diringkus di Jalan PUD Desa Kasengan Kecamatan Manding, lantaran miliki narkotika jenis sabu, Minggu (3/9) sekitar jam 22.00 Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan sedang membawa memiliki narkoba. Baca Juga: Memulai Usaha Ternyata Bukanlah Soal Modal
“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui terlapor berada di Jalan PUD Desa Kasengan Kecamatan Manding, kemudian petugas langsung dilakukan penangkapan disertai penggeledahan,” ujar Suwardi.
Menurut Mantan Kapolsek Kalianget ini mengungkapkan, saat penangkapan, R. Faldi Aditya sempat membuang barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi sabu. “Sedangkan Joni Afandi masih duduk di atas sepeda motor,” imbuhanya singkat.(Jar)