Polres Pamekasan Ringkus Kacong Arye, Pelaku Penyebarluasan Pornografi

oleh -19 views
Foto: Polres Pamekasan saat Press Release pengungkapan kasus tindak pidana pelaku penyebar Pornografi. Tersangka inisial (J), warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin (6/2/2024).

PAMEKASAN, Selasa (06/02/2024) suaraindonesia-news.com – Polres Pamekasan mengungkap kasus tindak pidana pelaku penyebar Pornografi. Tersangka inisial (J), warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin (6/2/2024).

Ditahannya Youtuber yang dikenal dengan Kacong Arye ini atas laporan Polisi nomor: LP/B/240/VI/2023/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tanggal 7 Juni 2023 atas dugaan menyebarluaskan video pornografi.

Pelapor berinisial RW ini merupakan mantan pacar Kacong Arye.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran selama enam bulan.

Kasus dugaan pornografi ini bermula pada bulan November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.

“Saat video call itu, korban tidak mengenakan pakaian alias telanjang,” kata Kompol Andy Purnomo.

“Saat video call berlangsung, tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh pacarnya yang sedang telanjang tersebut tanpa izin,” imbuh Kompol Andy Purnomo.

Baca Juga: Khofifah Hadiri Isro’ Mi’roj Nabi Mohammad SAW dan Harlah Muslimat NU ke 78 di Pamekasan

Tak disangka, saat hubungan keduanya kandas, kata Kompol Andy Purnomo, Kacong Arye justru mengirim video telanjang mantan pacarnya itu ke rekan korban berinisial MMN, warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan.

Alasan Kacong Arye mengirim video telanjang pacarnya itu karena sakit hati lantaran putus pacaran dengan korban.

“Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya yang disimpan dalam Hpnya ke teman korban,” kata Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers, Selasa (6/2/2024).

Dari pengungkapan kasus ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah flashdisk berukuran 16 gb yang berisikan video telanjang (pornografi) korban berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb.

Selain itu, juga mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.

“Akibat dari kejadian tersebut korban merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan,” ujar Kompol Andy Purnomo.

Akibat perbuatannya, Kacong Arye terancam dikenal Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.

Reporter : May
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri

Tinggalkan Balasan