Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Polres Langsa Amankan 15 Sepeda Motor Bodong

Avatar of admin
×

Polres Langsa Amankan 15 Sepeda Motor Bodong

Sebarkan artikel ini
IMG 20170330 183001
15 unit kendaraan roda 2 yang tidak di lengkapi dengan surat-surat resmi (Bodong), yang diamankan Polres Langsa, Kamis (30/3/2017).

Reporter : Rusdi Hanafiah

LANGSA ACEH, Kamis (30/3/2017) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil mengamankan sebanyak 15 unit kendaraan roda 2 yang tidak di lengkapi dengan surat-surat resmi (Bodong), Kamis, (30/3/2017).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, dengan adanya keberadaan kendaraan roda dua yang diduga merupakan hasil curian (Curanmor) yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB, Sat Reskrim polres Langsa melakukan penggeledahan di beberapa rumah warga yang ada diwilayah hukum Polres Langsa.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, berhasil diamankan sebanyak 15 unit kendaraan roda dua yang di duga hasil dari curanmor.

Baca Juga :  Kapolda : Jelang Natal Hindari Miras Dan Narkoba

Kapolres Langsa AKBP H Iskandar ZA, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik, SIK menjelaskan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dan meminimalisir angka curanmor yang berada diwilayah hukum Polres Langsa.

“Hal ini akan terus kita kembangkan dimana saja keberadaan hasil curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat kota Langsa,” ujarnya.

Ia juga berharap kepada masyarakat Kota Langsa untuk selalu mendukung dan memberikan informasi kepada polisi tentang keberadaan roda dua yang diduga hasil pencurian.

Baca Juga :  Kornas TRC PA, Minta Pelaku Perbuatan Tidak Menyenangkan Padanya di Rumah Petinggi Polri Meminta Maaf

“Kepada warga Kota Langsa dan sekitarnya yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang ke Polres Langsa dengan membawa surat resmi dan petugas senantiasa akan membantu memeriksa dan melihat nomor rangka mesin dan batang kendaraan untuk dicocokan dengan BPKB yang dimiliki pemilik kendaraan,” ujar Taufik.

Sementara bagi pemilik sepeda motor yang masih berstatus kredit (angsuran), cukup membawa surat keterangan dari dealer yang bersangkutan. Tukas M Taufik.