Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kriminal

Polres Ketapang Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Oleh Pimpinan Yayasan Panti Asuhan

Avatar of admin
×

Polres Ketapang Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Oleh Pimpinan Yayasan Panti Asuhan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220908 161308
Foto: Kapolres Ketapang Yani Permana saat menggelar Konferensi Pers Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur.

KETAPANG, Kamis (08/09/2022)
suaraindonesia-news.com – Seorang oknum pimpinan sebuah yayasan panti asuhan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diamankan anggota Polres setempat setelah diduga melakukan persetubuhan dan mencabuli anak asuh yayasan panti asuhannya sendiri.

Pelaku berinisial berinisial IS (41), warga Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, yang sehari-hari menjadi pimpinan sebuah yayasan panti asuhan di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Dimana, dirinya saat ini akhirnya diamankan Satuan Reskrim Polres Ketapang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencabulan atau pelecehan seksual di lingkungan sebuah Yayasan Panti Asuhan, di Mapolres Ketapang, Kamis 08/09/2022 sore.

Kapolres Yani menyebut kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban berinisial MF (13), ke Polres Ketapang pada hari Senin, 05 september 2022 lalu.

“Korban ini adalah seorang anak asuh di yayasan panti asuhan yang dipimpin oleh pelaku, Sementara modus pelaku menurut pengakuannya, adalah memanggil korban ke ruang kerja pribadi pelaku, dan di ruang kerjanya pelaku melancarkan perbuatannya dengan cara merayu korban untuk melakukan pesetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” ujar Kapolres Yani.

Dari keterangan korban, lanjut Kapolres Yani, bahwa korban sudah beberapa kali mengalami perbuatan bejad yang dilakukan pelaku. Korban mengakui selama ini takut untuk melaporkan perbuatan pelaku dikarenakan takut terhadap pelaku yang merupakan pimpinan di yayasan tersebut.

Baca Juga :  Gegara Kasus Ini, Polda Kaltim Terima Penghargaan dari Kementrian PPPA dan TRC PPA Indonesia

Dijelaskan, jika korban sendiri masih tinggal bersama pelaku di komplek yayasan tersebut. Korban juga menyampaikan bahwa selain dirinya, juga ada beberapa anak asuh lainnya yang mengalami hal yang sama yakni dilecehkan.

Sementara itu, saat ditanya oleh beberapa awak media, pelaku IS mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada anak asuhnya sendiri, ia menerangkan bahwa pernah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak asuhnya sejak dari tahun 2021 sampai tahun 2022 ini.

“Saya melakukan hal ini sudah hampir dua tahun ini, dengan 7 anak asuh yang saya setubuhi serta 4 lainnya hanya saya raba dan peluk saja sehingga total 11 anak yang saya gitukan, ada yang berumur 13 tahun dan beberapa ada yang berumur 16 sampai 17 tahun,” kata pelaku alias IS mengungkapkan.

Pelaku sendiri berdalih, dalam melakukan perbuatannya itu ia hanya merayu dan membujuk korban tanpa melakukan pengancaman kepada korban.

Baca Juga :  Kasus Bullying Sempat Viral di Medsos, Polresta Bogor Kota Kedepankan Diversi

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin yang mendampingi Kapolres menambahkan, bahwa proses penyidikan terhadap kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan pelaku, sudah berjalan dan memasuki tahap pemberkasan.

Pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut apakan masih ada anak asuh di yayasan itu yang menjadi korban pelecehan anak di bawah umur.

“Kami masih mendalami kasus ini melalui serangkaian pemeriksaan kepada pelaku, dan juga kepada para korban serta saksi lainnya. Selain itu kami juga bekerja sama dengan KPAD Kabupaten Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada para korban mengingat korban yang rata rata masih dibawah umur,” jelasnya.

Saat ini pelaku dijerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Reporter : Agus M
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam