Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Polres Dan Pemkab Gayo Lues Akan Tindak Tegas Penjual Getah Pinus Secara Ilegal

Avatar of admin
×

Polres Dan Pemkab Gayo Lues Akan Tindak Tegas Penjual Getah Pinus Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20220527 173719
Foto : Rakor Forkopinda Gayo Lues di Kantor Bupati bahas penjualan getah Pinus.

ACEH, JUMAT (27/05/2022) suaraindonesia-news.com – Polres dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mulai menindaklanjuti putusan Rakor Forkompimda tingkat I yang diinisiasi Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya di Mapolda Aceh pada Rabu, 18 Mei yang lalu, dengan menggelar rakor tingkat II di Aula Kantor Bupati Setempat, Jumat Mei 2022.

“Polres atau secara umum Forkopimda Gayo Lues sudah sepakat akan menindak tegas atau memberi sanksi hukum bagi penjual getah pinus ke luar Aceh secara ilegal,” ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, dalam siaran persnya, Jumat (27/05/22).

Dalam rakor tersebut, kata Sony, Forkopimda Gayo Lues juga akan membentuk tim khusus penegakan hukum terhadap pelaku pemanfaatan dan pengiriman getah pinus keluar Aceh secara ilegal.

Baca Juga :  Perkuat Komitmen Sosial Kemasyarakatan, EML Salurkan Hewan Qurban di Daerah Operasinya

Namun demikian, sebelum langkah hukum diterapkan, akan ada upaya preventif atau pencegahan yang bersifat informatif dan edukatif. Artinya, sambung dia, apabila upaya pencegahan juga tidak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan hukum untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku.

Ia mengimbau, para petani agar tidak menjual getah pinus selain ke pabrik yang sudah memiliki izin oleh Pemerintah Aceh, misalnya PT Jaya Media Internusa di Takengon dan PT Kencana Hijau Bina lestari di Gayo Lues.

Baca Juga :  Ungkap Narkotika Jenis Sabu Seberat 60 Kg, Polda Aceh Gelar Konfrensi Pers

Dengan adanya komitmen bersama antar pihak terkait, diharapkan akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD.

“Kami mohon kerja sama semua instansi terkait dan masyarakat untuk sama-sama menghentikan kejahatan penyelundupan hasil bumi Aceh. Karena itu merupakan salah satu PAD Provinsi Aceh,” tutupnya.

Diketahui, rakor tersebut diikuti Bupati Gayo Lues Muhammad Amru, Kapolres AKBP Efrianza, Dandim 0113 Letkol Inf Yudhi Hendro Prasetyo, Kajari yang diwakili Handri, KPH3 Yusrin, Dispenda Gayo Lues Syahrul, Ketua Pengadilan Negeri Gayo Lues Robby Alamsyah, dan Danpos Subdenpom Gayo Lues Serka M Ali.

Reporter : Masri
Editor : Nurul Anam
Publisher : Ipul