Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penemuan Senpi di Lapas Kelas IIB Idi

Avatar of admin
×

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penemuan Senpi di Lapas Kelas IIB Idi

Sebarkan artikel ini
IMG 20220820 071654
Foto: Kapolres Aceh Timur, AKBP Andi Rahmansyah, menggelar konferensi pers terkait penemuan Senpi di Lapas kelas IIB Idi di Mapolres setempat.

ACEH TIMUR – Jumat (19/08/2022)
suaraindonesia-news.com – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan empat orang tersangka terkait kepemilikan senjata api (Senpi) yang ditemukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi pada Senin, (15/08/2022) kemarin.

“Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing dan yang dihadirkan dalam konferensi pers kali ini dua orang, sedangkan dua tersangka yang lain berada di Lapas Kelas IIB Idi karena keduanya statusnya narapidana,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, dalam konferensi persnya. Jumat, (19/08) sore.

Kapolres Andy menyebutkan, empat tersangka tersebut diantaranya inisial H (47), warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur. Dia adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan vonis seumur hidup. H berperan sebagai pelaku utama yang mempunyai persediaan Senpi.

Baca Juga :  Kejari Kota Bogor Bersama Unsur Muspida Dan Muspika Musnahkan BB

Selanjutnya inisial M (31), warga Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun. Dia berperan sebagai pelaku utama yang menguasai dan menyimpan Senpi.

Kemudian inisial I (38). Dia adalah istri dari tersangka H, warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, yang berperan sebagai orang yang menguasai, menyimpan Senpi di rumahnya selama se Minggu.

Lalu inisial F (45) yang tak lain adalah pacar tersangka M, warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara yang berperan melakukan menyelundupkan Senpi dengan menyelipkan bagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas IIB Idi pada tanggal 20 Juli 2022 lalu.

Dari hasil penyidikan sementara, Senpi tersebut akan dipergunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Idi.

Baca Juga :  Terkesan Cuek Dengan Persoalan, Masyarakat dan Aktivis Akan Gelar Aksi Damai ke PT BA Tanjung Enim

Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 7 orang dan menetapkan 4 orang menjadi tersangka.

“Namun, tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain,” terang Kapolres Andy.

Selain menghadirkan dua tersangka saat koferensi pers digelar, sejumlah barang bukti (BB) yang berkaitan dengan kasus ini diantaranya juga diungkap.

Diantaranya satu Senpi laras pendek, satu buah magazine, tiga buah flash disk yang berisikan hasil rekaman CCTV, empat unit handphone milik tersangka, dan dua lembar fotokopi daftar buku tamu di Lapas Kelas II B Idi.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat pasal 1 Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Reporter : Masri
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam