Polisi Tangkap Pencuri Brankas Milik Ninja Express di Balikpapan

oleh -663 views
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. V Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol. Rengga Puspo Saputro menunjukan barang bukti hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku berinisial AAR.

BALIKPAPAN, Senin (15/11/2021) suaraindonesia-news.com – Polresta Balikpapan berhasil menangkap pelaku pencurian Brankas milik perusahaan ekspedisi PT. Ninja Express yang berlokasi di Jalan Siaga RT. 23 Kelurahan Damai, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kasus pencurian Brankas berisi uang senilai 130 juta itu terjadi pada Jumat, 12/11/2021 pukul 04.00 Wita. Pelaku pencurian diketahui adalah mantan karyawan di perusahaan tersebut berinisial AAR (21).

“Pelaku berhasil kita amankan kurang dari 1×24 jam. Pelaku kita amankan pada sore harinya sekitar pukul 17.00 Wita”, kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. V Thirdy Hadmiarso di Mapolresta Balikpapan, Senin, (15/11/2021).

Dijelaskan, kasus pencurian diketahui pada saat Kepala Kantor Cabang PT. Ninja Express yang juga sebagai pelapor berinisial NA (25) mendapatkan kabar dari salah satu karyawannya bahwa CCTV di Kantor PT. Ninja Express dalam keadaan mati dan Receiver CCTV-nya hilang.

“Berawal dari kabar karyawannya tersebut, NA langsung mengecek Brankas yang di simpan diruangan staf. Setelah di cek Brankas yang berisi uang senilai 130 juta raib”, jelas Thirdy.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, kata Thirdy, uang senilai 129.750.000, (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), satu unit Receiver CCTV Hik Vision, satu buah Brankas, satu buah jaket jemper biru donker.

“Dari uang hasil pencurian itu, pelaku masih menggunakannya senilai 250 ribu. Jadi sisanya berhasil kita amankan”, ujarnya.

Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful

Tinggalkan Balasan