BALIKPAPAN, Jumat (31/03/2023) suaraindonesia-news.com – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Timur kembali menangkap pelaku penambangan batu bara secara ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Soeharto kilometer 48 Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara pada Senin, (27/3) lalu.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutedjo menjelaskan, dari hasil pengungkapan tambang ilegal itu, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial H dan BH.
Baca Juga : Pastikan Keamanan Makanan, Wali Kota Balikpapan Sidak Pasar Ramadan
“Dua pelaku ini merupakan penambang dan pemodal. H berperan sebagai penambang dan BH berperan sebagai pemodal,” ungkapnya.
Kata Yusuf, BH memberikan modal kepada H untuk melakukan penambangan secara ilegal. Kemudian hasil penambagan batu bara itu dijual kepada BH.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Terima Bantuan Kornet Superqurban dari Rumah Zakat untuk Cegah Stunting
“Jadi, BH ini memberikan modal dulu kepada H untuk menambang. Kemudian hasil penambangan itu dijual ke BH. Penambangan ini berlangsung selama lima hari dari tanggal 22 – 27 Maret 2023,” terang Yusuf, lebih lanjut.
“Dari operasi itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti 2 unit excavator dan 750 metrik ton batu bara dari hasil penambangan ilegal,” tandasnya.
Reporter: Fauzi
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam