BALIKPAPAN, Kamis (30/1) suaraindoensia-news.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 489,84 gram.
Barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan dari dua lokasi yang dilakukan oleh Subit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim di Kabupaten Berau, Kaltim pada Rabu, (8/1).
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MI. Penangkapan tersangka dilakukan di halaman parkir salah satu hotel di Kabupaten Berau.
Barang bukti ratusan gram sabu tersebut diamankan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di TKP pertama polisi berhasil mendapatkan barang bukti dari tangan tersangka seberat 433,76 gram.
Sedangkan di TKP ke dua polisi menemukan barang bukti seberat 64,78 gram yang disimpan di sebuah rumah oleh tersangka, tepatnya di kawasan Jalan Durian II, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah yang sudah berisi air dan diblender, selanjutnya barang haram yang sudah mencair ini dibuang melalui saluran kloset oleh tersangka didampingi pihak kepolisian.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya Dewanto mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
“Setelah kami dalami dan menentukan ciri-ciri tersangka, kemudian kami melakukan penangkapan beserta barang buktinya di halaman parkir sebuah hotel di Berau,” jelas Rezkhy, Kamis, (30/1).
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap asal barang yang dimiliki oleh tersangka.
“Kami masih menggali informasi terhadap asal barang tersangka ini, dari siapa dan dari wilayah mana, kami masih dalami. Untuk tersangka sendiri merupakan seorang pengedar. Sabu-sabu tersebut di edarkan di lingkup Kabupaten Berau,” ujarnya.
Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Bid Propam Polda Kaltim, Bid Humas Poda Kaltim, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.