DELI SERDANG, Kamis (2/4) suaraindonesia-news.com – Insiden dugaan intimidasi terhadap jurnalis terjadi di Mapolresta Deli Serdang, Kamis (2/4/2026). Seorang wartawan media online, Edo Tarigan, mengaku mendapat perlakuan kasar dari oknum petugas saat menjalankan tugas peliputan.
Peristiwa tersebut terjadi saat Edo hendak memasuki area Mapolresta untuk melakukan peliputan di Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas). Ia menyebut telah membuka kaca mobil sebagai bentuk etika saat melintas di pos penjagaan. Namun, ia mengaku justru diteriaki oleh oknum petugas yang mengenakan ban lengan Provos.
“Saya langsung turun untuk menjelaskan identitas saya sebagai jurnalis yang bertugas di sini. Bukannya disambut dengan baik, petugas tersebut justru membentak dengan suara lantang dan mengeluarkan ludah ke arah saya,” ujar Edo.
Situasi disebut semakin memanas ketika seorang oknum petugas dari Satuan Sabhara turut melakukan intimidasi sambil menunjuk papan imbauan tamu wajib lapor. Merasa tidak mendapatkan ruang untuk memberikan penjelasan, Edo memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari eskalasi konflik.
Tindakan tersebut menuai sorotan karena peran wartawan dilindungi oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polresta Deli Serdang, Terrysvo Tarigan, belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dikonfirmasi terkait dugaan perilaku anggotanya.
Publik menantikan langkah dari Kapolresta Deli Serdang untuk menindaklanjuti insiden tersebut, sekaligus melakukan evaluasi terhadap personel di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang, baik terhadap insan pers maupun masyarakat umum.












