Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Perluasan Tambak Udang Milik PT Delta Di Tolak Warga

Avatar of admin
×

Perluasan Tambak Udang Milik PT Delta Di Tolak Warga

Sebarkan artikel ini
mediasa wrga n PT Delta
Midiasi Warga Dengan PT Delta

Suara Indonesia-News.Com, Jember – Puluhan Warga dari Dusun Jeni, Desa Kepanjen, Kecamatan Gumuk Mas, Kabupaten Jember, menolak rencana perluasan Tambak Udang Milik PT Delta, di kawasan Pesisir Pantai Selatan, Desa setempat.

Protes Warga ini,di sampaikan dalam Mediasi,dengan Jajaran Muspika dan Perwakilan dari PT Delta, yang di gelar di Balai Desa Kepanjen.

Dalam rapat Mediasi tersebut, Warga bersikukuh menolak Ekspansi Tambak Udang, di kawasan Pesisir Pantai Selatan. karena hal itu di nilai Mengganggu Pendapatan, serta Mengganggu Perekonomian Warga sekitar. Warga menyatakan, selama ini pihak PT Delta seenaknya saja membuang Limbah, akibatnya Warga Petani Tambak, terkena dampaknya. dan itu sangat merugikan, karena banyak Budi Daya Ikan Milik Warga setempat Mati, lantaran Airnya bercampur dengan Limbah.

Dalam Rapat Mediasi tersebut, pihak PT Delta berdalih bahwa,Korporasinya tidak bermaksud memperluas Area Tambak. menurut Candra Perwakilan dari PT Delta, pihaknya hanya membeli lahan dari Warga, sebagai langkah untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penularan Hama yang dapat merugika Perusahaan terang Candra.

Baca Juga :  Pejalan Kaki di Blora Tertabrak Kereta Api Airlangga Rute Surabaya - Jakarta

Namun pernyataan tersebut di bantah keras oleh warga, Nurhadi Petani Tambak menyatakan, jika PT Delta memang bermaksud memperluas Area Tambak untuk meningkatkan nilai Produksinya. sebab sekitar Dua Bulan lalu, pihak PT Delta telah memberikan sejumlah Uang kepada Warga, serta meminta Tanda Tangannya. Warga khawatir, Tanda Tangan tersebut di salah gunakan, sebagai persyaratan untuk melengkapi Ijin HO/Ijin Usaha tertentu yang berpotensi yang menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan.

Informasi yang di telah di himpun,sebenarnya pihak PT Delta,telah mengelola Area Tambak seluas 132 Hektar,sejak dua bulan terakhir. PT Delta membeli sejumlah Tambak yang di kelola Warga sebanyak 60 kapling seluas 44 Hektar dan PT Delta telah mengganti rugi, perkapling sebesar 4 Juta Rupiah. namun belakangan Warga menolak, dengan alasan upaya perluasan Tambak, karena itu di nilai dapat mencemari Lingkungan, akibat pembuangan Limbah yang sembarangan, serta  menghambat laju Perekonomian Warga.

Baca Juga :  Badan Pusat Statistik (BPS) Abdya Sosialisasi Sensus Ekonomi 2016

Sementara itu Camat Gumuk Mas, Iswandi mengatakan,dalam akhir dari Mediasi tersebut telah terjadi kesepakata antara Warga dengan pihak PT Delta, bahwasanya pihak PT Delta setuju, dengan permintaan Warga, agar tidak melakukan perluasan Area Tambak di kawasan Pesisir Pantai Selatan dan kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara yang telah di Tanda Tangani oleh kedua belah pihak yang di saksikan Muspika pungkas, Iswandi (dik/FWLM).