PROBOLINGGO, Selasa (15 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Pemerintah daerah hususnya Kabupaten Probolinggo sedang berupaya keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari segala sektor salah satunya pariwisata.
Seperti halnya wisata air terjun Madakaripura yang berada di Desa Negororejo, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sudah banyak berbenah, mulai perbaikan akses jalan, penataan PKL, serta fasilitas penunjang lainya seperti MCK.
Disisi lain pihak pengelola juga mewajibkan pengunjung membayar tiket masuk masing masing dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan yang dikelola oleh Perum Perhutani.
Pantauan media ini, ada sedikit kejanggalan karena tiket masuk yang diberlakukan pihak perhutani ada dua tiket berbeda untuk pengunjung lokal dan non lokal. Baca Juga: Berangkat Haji, Pengungsi Syiah Balik Sampang Dengan Pengawalan Ketat
Terkait hal itu, Mahludin selaku humas Perhutani Probolinggo saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan, pungutan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada yaitu merujuk pada peraturan pemerintah nomer 72 tahun 2010 tentang perusahaan umum, Perum kehutanan negara.
Namun, disinggung tentang peruntukan pungutan karcis tersebut Mahludin tidak bisa menjelaskan untuk apa saja.
“Penarikan karcis itu sudah sesuai dengan aturan yang ada mas, hanya untuk apa saja saya kurang faham itu KSS, kepala sub seksinya yang tahu,” ujarnya.
Mahludin menambahkan bahwa pihaknya selalu menggandeng masyarakat sekitar hutan yang terhimpun dalam lembaganya masyarakat desa hutan.
LMDH untuk sosialisasi maupun pelaksanaan program program kehutanan diantaranya reboisasi, wanawisata, pemungutan getah pinus, dan PLDT pemanfaatan lahan dibawah tegakan.
Terkait CSR Perum perhutani untuk di Probolinggo, Mahludin spontan mengatakan bahwa terkait CSR perusahaan itu kewenangan dinas propinsi langsung.
“CSR itu langsung kewenangan Dinas Propinsi mas, pelaksanaanya langsung sana, kita dibawah hanya menjalankan saja,” tukasnya. (Syamsul)