Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Penyaluran BLT Tahun 2021 Pemdes Tanoh Anoe Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Avatar of admin
×

Penyaluran BLT Tahun 2021 Pemdes Tanoh Anoe Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Sebarkan artikel ini
IMG 20210818 212826
Foto: Ilustrasi

ACEH TIMUR, Rabu (18/08/2021) suaraindonesia-news.com – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2021, Pemerintahan Desa Tanoh Ano, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur diduga langgar PMK nomor 94 Tahun 2021, Surat bersama Kementrian Keuangan dan Kementrian Desa serta SE Bupati Aceh Timur.

Sebagaimana diketahui, Pemdes Tanoh Ano Minggu (15/8) salur BLT tahun 2021 untuk 150 KPM selama 7 bulan (Februari-Agustus), masing-masing KPM menerima bantuan uang tunai Rp 2,1 juta, dari akumulasi bantuan Rp 300 ribu setiap KPM untuk satu bulan.

Penyaluran sekaligus sebanyak 7 bulan telah mengangkangi PMK nomor 94 tahun 2021, tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa anggaran tahun 2021 dalam rangka mendukung pencegahan pendemi covid-19 dan SE bersama Kemenkeu dan Kemendes tentang optimalisasi dan percepatan BLT pada nomor 4 poin c disebutkan BLT Dana Desa dapat disalurkan untuk kebutuhan paling banyak 3 (tiga) bulan serta SE Bupati Aceh Timur nomor 414 tahun 2021, tentang percepatan penyaluran Anggaran Desa tahun 2021.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Perbaiki Plafond Masjid Al-hidayah Di Perbatasan

Sementara Pj Keuchik Tanoh Anoe, Kecik saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan, terkait penyaluran BLT sebanyak 7 bulan, yang dinilai melanggar aturan, ia mengaku tidak paham.

“Uang sudah masuk selama 8 bulan, saya salurkan terus untuk 7 bulan, ngapain saya tahan-tahan bantuan masyarakat, saya salurkan 7 bulan,” katanya. Rabu (18/8).

Edi Saputra, Kasi PMG Kantor Camat Idi Rayeuk saat dikonfirmasi terkait RPD Desa Tanoh mengatakan, bahwa penanda tanganan yang dilakukan oleh Camat sudah sesuai aturan sebagaimana petunjuk SE Bupati Aceh Timur dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa khusus BLT.

“Karena pengajuan RPD Tahap pertama bulan Januari pun terlambat,” jelas Edi Saputra singkat.

Reporter : Masri
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful