Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumPeristiwaRegional

Penutupan Operasional Hotel Bahtera Balikpapan Dapat Perlawanan, Kuasa Hukum : Langkahi Dulu Mayat Karyawan

Avatar of admin
×

Penutupan Operasional Hotel Bahtera Balikpapan Dapat Perlawanan, Kuasa Hukum : Langkahi Dulu Mayat Karyawan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240212 224158
Foto: Hotel Bahtera Balikpapan.

BALIKPAPAN, Senin, (12/2/2024) suaraindonesia-news.com – Penutupan operasional PT Hotel Bahtera Jaya Abadi yang merupakan perusahan perhotelan yakni Hotel Bahtera Balikpapan dan Hotel Menara Bahtera pada Senin, (12/2) oleh pihak Kurator Prudentia Law Firm mendapat perlawanan dari pihak hotel maupun karyawan.

Penutupan operasional dua hotel yang terletak di jantung Kota Balikpapan, Kalimantan Timur itu berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya tanggal (31/1/2024) dalam perkara kepailitan.

Perlawanan ini dilakukan pihak hotel dan karyawan lantaran pihak Kurator dinilai semena-semena dan tidak sesuai aturan.

Kuasa hukum Hotel Bahtera Balikpapan, Rio S Tambunan, SH didampingi partner Ozhak Sihotang, SH mengatakan, pihaknya melakukan perlawanan terhadap tindakan Kurator tersebut karena dinilai merugikan pihak hotel.

Pihaknya menduga tindakan yang dilakukan oleh Tim Kurator Prudentia Law Firm tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

“Penutupan yang akan dilakukan oleh pihak Kurator tidak benar. Seharusnya dilakukan berdasarkan persetujuan dari seluruh kreditur. Per tanggal 26 Januari kami sudah sampaikan kepada Tim Kurator, bahwa masih ada kreditur yang mengajukan permohonan untuk tetap mengoperasionalkan hotel, tetapi belum ada voting sudah keluar surat penetapan penutupan operasional hotel tanggal 31 Januari 2024 dari Pengadilan Niaga Surabaya, itu yang kita lawan,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Senin, (12/2).

Disampaikan, per hari ini Senin, (12/2) ia mengaku bahwa pihaknya dari tim kuasa hukum mengajukan keberatan kepada hakim pengawas atas tindakan yang dilakukan oleh Tim Kurator.

Baca Juga: Peringati HUT Kota Balikpapan Ke-127, Ini Pesan Penting Wali Kota Rahmad Mas’ud

“Kami juga pertanyakan kepada mereka (Tim Kurator) apa urgensinya melakukan penutupan. Karena memang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang kepailitan, makanya kami melakukan perlawanan, dan didukung oleh seluruh karyawan hotel,” ungkapnya.

Nababan juga mengaku, bahwa pihaknya sudah melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Tim Kurator tersebut ke Polda Kaltim karena nilai tidak sesuai aturan Undang-Undang Kepailitan.

“Per tanggal (7/2) kami sudah melaporkan Kurator ke Polda Kaltim atas dugaan tindak independensi yang dilakukan oleh Kurator dalam melakukan pemberesan yang tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang,” tukasnya.

Sementara itu, Ozhak Sihotang SH juga mengatakan, pengajuan kepailitan tersebut didasarkan oleh pihak yang tidak benar dan diduga fiktif.

“Permohonan pailit ini fiktif, tidak jelas, KTP-nya juga tidak jelas. Yang paling parah terhadap Hotel Bahtera ini alamatnya juga dipalsukan. Jadi, manajeman Hotel Bahtera ini tidak pernah tahu kalau ada permohonan pailit,” bebernya.

Ozhak menegaskan, dalam kepailitan harus berdasarkan aturan dan tidak dilakukan semena-mena. Pihaknya selaku kuasa hukum Hotel Bahtera meminta kepada kurator agar melaksanakan tugas sebagai kurator sesuai dengan Undang-Undang dengan mengutamakan independensi dan mengikuti koridor-koridor hukum yang ada.

Baca Juga :  Mayat Perempuan Membusuk Ditemukan Dekat Sungai Cisadane

Baca Juga: Upacara Peringatan HUT Kota Balikpapan Ke 127 Pertama Dilaksanakan di BSCC Dome

“Kami melihat bahwa Kurator melakukan tindakan pemberesan tidak sesuai dengan prosedur yang benar. Proses penutupan operasional Hotel pun tidak melalui prosedur yang benar karena tanpa melalui voting atau pemungutan suara seluruh kreditur,” terangnya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, kata dia, saat ini telah ada calon-calon investor yang menyatakan berminat untuk penjajakan investasi atau mengambil alih operasional Hotel Bahtera tersebut oleh salah satu manajeman hotel ternama yang ada di jakarta.

“Seharusnya Kurator menghormati setiap proses kepailitan ini dengan baik, jangan terburu-buru tapi melanggar seluruh proses yang diamanatkan oleh UU No 37 Tentang Kepailitan dan PKPU itu. Kami hari ini juga telah melakukan upaya hukum, yaitu mengajukan surat keberatan kepada Hakim Pengawas atas tindakan yang dilakukan Kurator ini, sehingga kami meminta kepada Tim Kurator untuk menghormati setiap proses hukum ini dengan baik, karena setiap tindakan upaya hukum yang dilakukan agar sesuai dengan UU Kepailitan,” ujar Ozhak Sihotang.

Pihaknya sebagai kuasa hukum Hotel Bahtera menyayangkan, Tim Kurator datang melakukan penutupan dengan cara-cara premanisme dengan membawa sekelompok orang.

“Mau melakukan penutupan pun, jika berdasarkan putusan Pengadilan maka harus membawa juru sita, saksi serta melibatkan pemerintah daerah, tidak dengan cara-cara preman,” katanya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum karyawan Hotel Bahtera, Suen Redy Nababan, SE, SH, MH, CLA, menegaskan, bahwa pihaknya menolak segala tindakan penutupan operasional hotel oleh pihak Kurator.

“Kami menganggap ketika operasional hotel ini ditutup akan berdampak secara luas, baik terhadap bisnis hotel maupun terhadap karyawan. Bagi karyawan dampaknya bukan hanya kepada perorangan yang jumlahnya mencapai ratusan orang, tapi juga terhadap kebutuhan keluarganya,” kata Redy.

Redy mengatakan, pihaknya satu hari sebelum rencana penutupan itu sudah mendapatkan surat pemberhentian karyawan atau PHK secara sepihak oleh Kurator.

“Dalam surat itu menyatakan bahwa seluruh karyawan Hotel Bahtera dan Menara Bahtera di PHK per hari Senin, (12/2), tapi Karyawan tetap masuk kerja. Kami secara tegas menolak penutupan operasional hotel,” tegasnya.

Perkara kepailitan Hotel Bahtera saat ini sedang berada dalam proses kasasi. Pihak Kurator Prudentia Law Firm merupakan pemegang peran sebagai kurator yang bertugas secara adil dan netral menjadi pihak penengah. Namun dalam hal ini tidak terjadi, tapi justru sebaliknya, pihak Kurator secara semena-mena meminta operasional hotel untuk tutup.

“Pihak kurator mengatakan bahwa operasional hotel merugi, ini sama sekali tidak benar. Para karyawan melihat sendiri bahwa Hotel Bahtera beberapa bulan ke belakang ini sangatlah ramai, banyak customer. Dan sesuai catatan keuangan laba rugi juga pada kondisi memadai, jadi pihak karyawan juga mempertanyakan alasan Kurator menyimpulkan operasional hotel perlu tutup,” ujarnya.

Redy mengatakan, jika para karyawan Hotel Bahtera juga telah menandatangani petisi resmi untuk menolak penutupan operasional hotel tersebut.

“Petisi sudah ditandatangani. Pihak karyawan secara tegas menolak penutupan operasional hotel, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hak-hak asasi karyawan tetap diperjuangkan yaitu tetap memiliki mata pencaharian selama perkara ini diselesaikan,” ujarnya.

“Jika penutupan dipaksakan, sama halnya membunuh karyawan dan keluarganya. Apapun akan kami lakukan, langkahi dulu mayat karyawan yang ada disini (Hotel Bahtera),” tegas Redy, lebih lanjut.

Reporter : Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri