Reporter: Lukman
BLORA, Rabu (31/5/2017) suaraindonesia-news.com – Bambang Tri Mulyono (45), penulis buku Jokowi Undercover, dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI Nomo 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas pelanggaran itu, warga Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Blora, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (29/5).
Vonis hukuman Mul, pangilan Bambang Tri Mulyono, dibacakan dalam sidang yang mundur satu jam dari jadwal, dengan majelis hakim ketua Makmurin Kusumastuti SH, MH, anggota Dwi Ananda FW SH, MH, Rr E. Dewi Nugraheni SH, MH, didampingi panitera pengganti Puryanto.
Hakim menyebut, terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Atas pebuatan itu hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
“Menetapkan masa penangkapan, dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tambah Makmurin.
Sidang dihadiri salah satu staf kantor kepresidenan, Ifdhal Kasim, dengan sesakma mengikuti jalanya sidang putusan hingga akhir.
“Kami akan laporan rinci ke atasan soal sidang ini, paling penting sidang berjalan lancar,” katanya singkat.
Vonis 3 tahun kurungan itu, langsung ditanggapi suami Desi Purwanti dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. “Saya banding,” jawab Bambang Tri Mulyono pada majelis hakim.
Ditanya tentang keputusan atas vonis hukuman tiga tahun penjara yang diberikan hakim, Bambang Tri Mulyono menyatakan tidak puas dengan vonisnya itu, dan dia akan memecat pengacaranya Hendri Listiawan, karena dinilai tidak mendukungnya sepenuh hati.
Putusan tiga tahun penjara terhadap Bambang Tri Mulyono, lebih rendah dari tutuntan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Davit Supriyanto SH dan Karyono SH, dalam sidang sebelumnya menuntut empat tahun penjara.
“Iya kami fikir-fikir dulu, nanti akan dibahas bersama di Kejari,” tandas Davit Supriyanto menanggapi putusan hakim itu.
Diberitakan sebelumnya, dari Kejaksaan Agung Jakarta, penulis buku Jokowi Under Cover, Selasa (28/2) siang, tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora untuk menjalani proses persidangan di PN setempat.
Sebelumnya, aparat kepolisian menggeladah kediaman Bambang Tri Mulyono, dan mengamankan puluhan jenis barang bukti (BB), antara lain buku, sim card, hp, buku tabungan, ATM, bukti transfer dan beberapa dokumen lainnya. Bambang Tri dan BB dibawa ke Jakarta (Mabes Polri) untuk diamankan.