KANGEAN, Sabtu (14/6) suaraindonesia-news.com – Rencana pelaksanaan survei seismik tiga dimensi (3D) oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di wilayah perairan dangkal West Kangean menuai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat lokal. Penolakan ini disampaikan oleh Ketua Kaukus Masyarakat Kangean Peduli Lingkungan (KMKPL), Zaino Arifin, dalam pernyataan resminya, Sabtu (14/6).
Zaino menyatakan bahwa penolakan terhadap survei ini didasari oleh kekhawatiran masyarakat atas potensi dampak sosial dan lingkungan, yang menurutnya pernah terjadi di masa lalu, khususnya pada kegiatan eksplorasi migas di Desa Pagerungan Besar sekitar tahun 1985.
Ia menilai kegiatan tersebut berdampak terhadap ekosistem laut, perekonomian masyarakat, serta berkontribusi pada migrasi tenaga kerja ke luar daerah dan luar negeri.
“Eksplorasi yang pernah dilakukan sebelumnya dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi signifikan bagi masyarakat lokal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan terkait pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dianggap belum transparan dan tidak melibatkan masyarakat secara aktif.
Lebih lanjut, Zaino mengingatkan bahwa kegiatan usaha hulu migas harus memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Ia menilai, potensi pelanggaran HAM dalam kegiatan tersebut dapat terjadi apabila kepentingan sosial dan lingkungan masyarakat tidak menjadi perhatian utama.
Zaino juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung visi pemerintahan saat ini dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, seraya mendesak pelaku usaha migas agar memprioritaskan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak.
Sebagai informasi, kegiatan survei seismik 3D di wilayah Kangean Barat ini direncanakan akan dilakukan oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI), anak perusahaan dari PT Energi Mega Persada Tbk., yang tergabung dalam Grup Bakrie. KEI juga merupakan pengelola eksploitasi migas di Blok Kangean yang meliputi wilayah Pagerungan Besar.
Menanggapi adanya polemik dan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat terhadap rencana survei seismik tiga dimensi (3D) di wilayah perairan Kangean Barat, pihak Kangean Energy Indonesia Ltd. (KEI) belum memberikan keterangan resmi.
Staf Community Development (Comdev) KEI, Sarip Hidayatullah, menyatakan bahwa ia telah meneruskan pertanyaan awak media kepada pimpinan perusahaan, namun belum memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan.
“Terkait hal di atas sudah saya sampaikan ke pimpinan. Mohon ditunggu ya, karena saya tidak punya kapasitas untuk menjawab. Kalau sudah ada petunjuk, akan saya informasikan. Mohon bersabar dulu ya, Mas,” ujar Sarip melalui pesan singkat, Sabtu (14/6/2025).
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen KEI belum memberikan tanggapan resmi terkait aspirasi masyarakat maupun kejelasan pelaksanaan survei seismik di wilayah tersebut.