Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Penjelasan Saksi Penggugat Telanjangi Debt Collector dan NSC Finance Saat Persidangan

Avatar of admin
×

Penjelasan Saksi Penggugat Telanjangi Debt Collector dan NSC Finance Saat Persidangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20210406 212144
Penggugat Iin Darliaman (tengah), saksi Abdul Hamid Efendi (3 dari kanan) didampingi LAKRI.

KOTA BOGOR, Selasa (06/04/2021) suaraindonesia-news.com – Sidang lanjutan Perdata No 184 terus berlanjut, kali ini penggugat menghadirkan saksi, hanya saja penjelasan saksi dalam sidang, jadi pukulan telak bagi NSC Finance. Dugaan penarikan paksa kendaraan oleh Debt Collector di tengah jalan ditelanjangi di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Selasa (06/04/2021) siang.

Majelis Hakim hadirkan saksi di persidangan dari penggugat sepertinya ingin memasti proses pengambilan paksa kendaraan ditengah jalan dalam sidang perdata 184. Penggugat Iin Darliaman menghadirkan dua saksi, hanya satu yang diterima majelis hakim yakni Abdul Hamid Efendi sebagai saksi kunci.

Ketua Majelis Hakim Ummi Kusuma Putri, Hakim anggota Mathilda Christina Katarina dan Melissa serta Penitera Astrid Hastridian. Abdul Hamid Effendi menjawab pertanyaan Hakim anggota Mathilda Christina Katarina, mengaku ketakutan saat orang menggedor gedor pintu kaca mobil ditengah jalan seraya minta minggir.

Hakim Mathilda Christina Katarina mencecer pertanyaan seputar penarikan kendaraan di jalan yang dilakukan Debt Collector di bilangan kalender Jakarta timur.

Baca Juga :  Kades Sindang Canangkan Program Destinasti Wisata

“Saya takut bu hakim ada tiga orang menggunakan motor menggedor kaca pintu kendaaraan dan meminta saya minggir. Mereka serem dan badannya besar,” kata Abdul Hamid Efendi dalam persidangan.

Apakah mereka memperkenalkan diri, tanya hakim. “Tidak bu hakim,” kata Abdul Hamid. Hakim kemudian mendesak sudah berapa kali pinjam kendaraan dengan penggugat, “Sudah tiga kali dengan waktu berbeda Bu Hakim,” tutur Abdul Hamid lagi.

Hakim menanyakan apakah tiga orang yang akan mengambil mobil ditengah jalan itu menjelaskan jati diri mereka. Saksi Abdul Hamid menjelaskan bahwa mereka tidak menjelaskan siapa nama mereka hanya mengatakan dari NSC finance.

Setelah kendaraan berhenti, satu orang dari penagih hutang menyita konci mobil dan memerintahkan Abdul Hamid ikut ke kantor NCS untuk menanda tangani berita acara.

Apakah saudara tau apa isi surat yang ditanda tangani di kantor NSC, tanya hakim. Abdul Hamid mengatakan tidak tau Bu hakim. Apa isi surat yang ditanda tangani.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Bagikan Pamflet Tanda Dimulai Operasi Zebra 2017

“Saya tidak tau Bu hakim, sangat takut karena mereka serem dan terkesan galak,” ungkap Abdul Hamid menjawab pertanyaan hakim.

Hakim mendesak apakah kamu tidak tau masalah hingga kendaraan ditarik.

“Mohon maaf Bu hakim saya tidak tau masalah kendaraan itu,” kata Abdul Hamid.

Abdul Hamid menjelaskan kendaraan yang digunakan mengantar mertua ke pondok haji Jakarta timur merupakan hasil pinjam dari Iin Darliaman, penggugat pekara perdata 184 di PN Bogor.

Pengakuan saksi Abdul Hamid Effendi tak tau alasan kenapa kendaraan di tarik secara paksa sore sore oleh dabt Collector.

Ketua Majelis Hakim, Ummi Kusuma Putri menanyakan berapa kali pinjam kendaraan dari pemiliknya dan Abdul Hamid menjelaskan telah tiga kali pinjam kendaaraan tanpa harus bayar.

Selama persidangan perdata 184 di PN Bogor nampaknya di kawal Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI).

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful