Pengedar Sabu Asal Sampang Diciduk Polisi Sumenep - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Pengedar Sabu Asal Sampang Diciduk Polisi Sumenep

×

Pengedar Sabu Asal Sampang Diciduk Polisi Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20170301 WA0020

Reporter: Liq

SUMENEP, Rabu (1/3/2017) suaraindonesia-news.com – Hasan bin Peno (25) warga  Dusun Sumber Nyato, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten  Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil diciduk Satreskoba Polres Sumenep saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di ruang tamu salah satu rumah warga Rubaru.

“Petugas Satreskoba melakukan penangkapan terhadap tersangka di ruang tamu rumah milik Hafid alamat Desa Matanair, kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Rabu (1/3/2017).

Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yaitu, satu poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1,76 gram, sobekan plastik warna putih bening sebagai bungkus sabu, satu buah HP merk Nokia warna putih.

Baca Juga :  Warga Arjasa Meninggal Setelah Disuguhi Minuman

Menurut Suwardi, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Matanair, kecamatan Rubaru, kabupaten  Sumenep, kemudian petugas melakukan penyelidikan  ke daerah tersebut dan ternyata tersangka berada dirumah milik warga.

“Setelah dilakukan penggerebekan oleh petugas terhadap tersangka ternyata tersangka waktu itu langsung membuang bungkusan plastik warna putih bening yang didalamnya berisi satu poket atau kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu,” jelas Suwardi.

Baca Juga :  Kumpul Kebo Dengan Janda, Oknum Guru SDN Sumberkare-1 Digrebek Pol PP

Kemudian petugas menunjukkan barang bukti baru tersangka mengakui kalau barang haram itu adalah miliknya, imbuh Suwardi.

Lanjut Suwardi, Saat dilakukan penangkapan, tersangka bersama temannya bernama Mohdor yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) tetapi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Mahdor, Mahdor tidak tahu mengenai sabu yang dibawa tersangka.

Selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.