Reporter: Liq
SUMENEP, Rabu (1/3/2017) suaraindonesia-news.com – Hasan bin Peno (25) warga Dusun Sumber Nyato, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil diciduk Satreskoba Polres Sumenep saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di ruang tamu salah satu rumah warga Rubaru.
“Petugas Satreskoba melakukan penangkapan terhadap tersangka di ruang tamu rumah milik Hafid alamat Desa Matanair, kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Rabu (1/3/2017).
Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yaitu, satu poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1,76 gram, sobekan plastik warna putih bening sebagai bungkus sabu, satu buah HP merk Nokia warna putih.
Menurut Suwardi, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Matanair, kecamatan Rubaru, kabupaten Sumenep, kemudian petugas melakukan penyelidikan ke daerah tersebut dan ternyata tersangka berada dirumah milik warga.
“Setelah dilakukan penggerebekan oleh petugas terhadap tersangka ternyata tersangka waktu itu langsung membuang bungkusan plastik warna putih bening yang didalamnya berisi satu poket atau kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu,” jelas Suwardi.
Kemudian petugas menunjukkan barang bukti baru tersangka mengakui kalau barang haram itu adalah miliknya, imbuh Suwardi.
Lanjut Suwardi, Saat dilakukan penangkapan, tersangka bersama temannya bernama Mohdor yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) tetapi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Mahdor, Mahdor tidak tahu mengenai sabu yang dibawa tersangka.
Selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

