BALIKPAPAN, Sabtu, (18/1) suaraindonesia-news.com – Perusahaan pengembang Perumahan Griya Rudiana Asri (GRA), PT Pahala Investama Energi melaporkan sejumlah pemilik akun media sosial (medsos) atas dugaan pencemaran nama baik ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Laporan tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya, Ardiansyah. Akun-akun itu diduga menyebarkan berita bohong atau fitnah terhadap pengembang Perumahan GRA yang berlokasi di kilometer 10, Karang Joang, Balikpapan Utara.
“Hari ini kita melaporkan tiga pemilik akun medsos ke Subdit Siber Polda Kaltim. Laporan ini sebagai respon atas dugaan fitnah atau berita bohong yang menyesatkan terhadap pengembang Perumahan GRA,” ujar Kuasa Hukum PT Pahala Investama Energi, Ardiansyah kepada wartawan di Mapoda Kaltim, Jum’at, (17/1) sore kemarin.
Ardiansyah menyebut, fitnah dan pencemaran nama baik itu dilakukan oleh sejumlah akun medsos Instagram (Ig).
Dalam laporan ini, pihak kuasa hukum juga melampirkan bukti tangkapan layar (screenshot) narasi yang ditulis di akun-akun tersebut. Ia menilai, fitnah dan pencemaran nama baik ini sangat merugikan kliennya secara pribadi, keluarga dan perusahaan yang dikelolanya.
Laporan ini didasari Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita berharap laporan ini secepat mungkin bisa diproses,” tegasnya.
Menurut Ardiansyah, masalah ini dilatarbelakangi ketidakpuasan konsumen kepada pihak pengembang, yang kemudian menyebarkan berita bohong di medsos maupun media konvensional.
“Informasi bohong yang dilakukan oleh akun-akun itu sangat merugikan, baik secara pribadi, keluarga maupun perusahaan sebagai pengembang, terutama dari sisi penjualan serta dalam segala urusan dengan pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
Ardiansyah mengatakan, dari penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh akun-akun tersebut pihak pengembang juga mengalami kerugian secara materiil yang cukup fantastis yang hampir mencapai satu miliar rupiah.
“Kerugian secara materiil yang dialami oleh klien kami sampai saat ini hampir mencapai satu miliar rupiah, akibat dari mundurnya beberapa costumer maupun kerjasama dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Ardiansyah mengungkapkan, bahwa terdapat aku-akun lainnya yang juga akan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dalam waktu dekat ini.
Sebelumnya, kata Ardiansyah, pihaknya telah mendeteksi sebanyak 60 akun yang diduga melakukan penyebaran berita bohong. Namun, setelah diverifikasi terdapat 17 akun yang diduga melanggar UU ITE tersebut.
“Dalam waktu dekat ini akan ada akun-akun lainnya yang akan kami laporkan. Dari beberapa akun itu juga ada yang berkomentar dengan sebutan nama kotor yang tidak pantas dengan memplesetkan nama pribadi klien kami,” bebernya.
Ardiansyah menambahkan, meski dari ratusan komentar di medsos itu sebagian sudah dihapus, namun pihaknya sudah menyimpan data tersebut berupa tangkapan layar.
“Saat ini sebagian komentar itu sudah dihapus, tapi kami tidak akan kehilangan jejak. Karena kami sudah amankan semua data-data itu,” tegasnya.
Komisaris Utama PT Pahala Investama Energi, Pangeran Cani, menjelaskan bahwa terdapat dua akun terbanyak memiliki komentar terkait penyebaran berita bohong itu.
“Ada dua medsos yang memiliki komentar terbanyak, dalam satu media itu ada yang lebih 400 komentar, dan ada yang lebih dari 300 komentar. Tapi saat ini saya lihat komentar-komentar itu hanya tersisa lebih dari 50 komentar saja karena sudah dihapus, terutama yang terkait penyebaran berita bohong,” ungkapnya.
Cani menyayangkan, komentar yang berkaitan dengan berita bohong itu sebagian telah dihapus oleh pemilik akun. Namun demikian, pihaknya masih menyimpan data sejumlah komentar di beberapa akun medsos itu melalui tangkapan layar.
“Sejumlah data komentar ada yang sempat kami screenshot, karena bantuan dari keluarga, teman maupun karyawan perusahaan kami,” tukasnya.