Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Pengawasan Lemah, Harga Pupuk Subsidi Mahal di Kios Pengecer

Avatar of admin
×

Pengawasan Lemah, Harga Pupuk Subsidi Mahal di Kios Pengecer

Sebarkan artikel ini
IMG 20240507 154016
Foto : Pupuk subsidi di salah satu gudang kios pengecer.

ACEH UTARA, Selasa (07/05/2024) suaraindonesia-news.com – Terungkap, ternyata penyebab meroketnya harga pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) disebabkan banyaknya biaya pengeluaran, hal tersebut berdasar pengakuan beberapa pemilik kios pengecer di Kabupaten Aceh Utara kepada media ini.

Pemilik kios mengungkapkan, mereka terpaksa menjual pupuk subsidi diatas HET, karena selain harus membayar biaya gudang dan biaya bongkar barang, mereka juga harus menyerahkan upeti untuk disetorkan kepada oknum yang ada di kiri-kanan.

Alasannya, demi menjaga kenyamanan usaha mereka dari bidikan hukum, diduga kuat Upeti yang telah disetor kemudian mengalir ke pihak tertentu mengingat berdagang barang bantuan subsidi Pemerintah rawan penyimpangan.

Dengan adanya upeti yang telah disetor kiri kanan, tingkat pengawasan lebih longgar, meskipun rahasia umum diketahui publik bahwa harga tebus pupuk petani hampir di semua kios pengecer di jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal tersebut berdasarkan ungkapan beberapa Petani di Kecamatan Baktya dan Baktya Barat, harga tebus pupuk jenis urea dan NPK bervariasi dari Rp 140 ribu hingga 150 ribu per sak dengan berat netto 50 kg.

“Selama ini harga yang ditebus oleh semua petani di Kecamatan Baktya Barat di kios pengecer Rp. 140 ribu,” ungkap Nasir petani asal Desa Singgah Mata.

Hal senada juga di akui oleh pedagang pupuk, bahwa harga tebus pupuk subsidi di jual kepada petani yang terdaftar di e RDKK dengan harga Rp 140 ribu.

Baca Juga: Diduga Ada Jatah Setoran “Upeti” Kanan Kiri, Pemilik Kios Pupuk di Aceh Utara Ngaku Terpaksa Jual Diatas HET

“Iya bang, harga tebus oleh petani Rp 140 ribu, karena jika harga sesuai HET kami tidak cukup biaya untuk ongkos bongkar, sewa gudang dan biaya setoran yang harus kami keluarkan,” ujar seorang pemilik kios di Kecamatan Baktia saat ditemui.

Ironis nya, PT Grafindo Star salah satu distributor yang menyuplai pupuk subsidi meliputi Kecamatan Baktia, Baktia Barat, Langkahan, Cot Girek dan Kuta Makmur mengatakan harga penjualan/tebus pupuk subsidi sudah sesuai prosedur yang di tentukan Pemerintah dan kontrak perjanjian dengan PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM).

“Harga tebus pupuk jenis Urea Rp.108,750 per sak, sedangkan pupuk jenis NPK Rp 112,750 dengan berat netto 50 kg, itu sesuai prosedur bang,” kata Andi Syahputra pengelola lapangan dari PT Grafindo Star.

Menanggapi tinggi nya harga pupuk yang ditebus lampaui batas HET yang ditentukan Pemerintah, Rusli seorang petani di Aceh Utara sangat menyayangkan perilaku pedagang pupuk yang sengaja permainkan harga pupuk subsidi petani.

“Dimana hati nurani mereka, teganya mempermainkan harga pupuk demi keuntungan bisnis nya,” cetus Rusli.

Ia mengungkapkan, petani rata rata hidup susah, untuk menebus pupuk harus pinjam uang kepada tengkulak.

“Sebagian petani, untuk tebus pupuk harus ngutang kepada tengkulak, bayangkan jika harus menebus pupuk sampai 600 kg, sudah berapa tambahan uang dari HET, bila dikalikan 30 ribu per sak, totalnya sudah 180 ribu,” ungkapnya.

Selain itu, Rusli mempertanyakan peran pengawasan dari berbagai pihak, baik Dinas Pertanian, PT PIM, Distributor dan Lembaga Penegak Hukum yang berwenang.

Baca Juga: Tahun 2024 Aceh Dapat Tambahan Pupuk Subsidi, Segini Besarnya

“Kemana pengawas, apakah mereka tidak pernah turun ke lapangan, atau pura pura tidak tau,” tanya Rusli.

Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Utara, Erwandi saat di minta tanggapan media ini Senin (06/05) terkait dengan pengawasan terhadap pupuk subsidi mengatakan bahwa yang harus dipahami, ada 2 aturan terkait pupuk subsidi, yaitu Permentan yang mengatur terkait dengan alokasi pupuk subsidi dan Permendag yang mengatur terkait penyaluran pupuk subsidi

“Jika terkait dengan harga jual kios pengecer di atas HET, maka konfirmasi kepada dinas yang membidangi perdagangan,” ujar Eewandi.

Selain itu sebut Erwandi, ada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3 ) yang berwenang melakukan monitoring.

“KP3 melibatkan dinas-dinas teknis terkait pupuk dan pestisida, termasuk distan, perindagkop, disbun, dinkes, dinas perizinan, unsur dari polres dan unsur kejari,” sebut Erwandi.

Erwandi menambahkan, monitoring bisa secara bersama-sama atau secara sepihak oleh masing-masing instansi, tergantung kebutuhan.

“Kalau distan lebih berfokus kepada alokasi, jangan sampai disuatu kecamatan sedang memasuki musim tanam tetapi alokasi pupuk tidak ada, ini fokus kami, bisa kita atasi melalui realokasi sesuai dengan permentan,” tambah nya.

“Karena ini dasar hukumnya permendag, maka dinas yang membidangi perdagangan yang berwenang menanggapinya sesuai dengan permendag no 4 tahun 2023,” pungkas Erwandi.

Sementara Plt Disperindag Aceh Utara, Igun Gunawan saat dihubungi media ini, Senin (6/5) meminta waktu untuk mempelajarinya lebih dulu.

“Baik, mohon izin saya pelajari lebih dahulu, jawab Igun Gunawan,” jawabnya singkat.

Media ini kembali mempertanyakan apakah sudah ada jawaban, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada balasan dari Plt Kadisperindag Kabupaten Aceh Utara.

Reporter: Masri
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri