Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumPemerintahanPeristiwa

Pemkot Bogor dan Forkopimda Tetapkan Status Konflik Skala Kota Terkait Pembangunan Masjid di Tanah Baru

Avatar of admin
×

Pemkot Bogor dan Forkopimda Tetapkan Status Konflik Skala Kota Terkait Pembangunan Masjid di Tanah Baru

Sebarkan artikel ini
IMG 20250618 190802
Foto: Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim (tengah) saat pertemuan resmi.

KOTA BOGOR, Rabu (18/6) suaraindonesia-news.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menetapkan status “Keadaan Konflik Skala Kota” atas polemik yang berkepanjangan terkait pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara.

Penetapan status ini diumumkan dalam rapat resmi yang digelar di Ruang Sri Bima, Balai Kota Bogor, dan bertujuan untuk meredam eskalasi konflik yang telah berlangsung sejak 2016.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menjelaskan, konflik bermula saat Pemkot menerbitkan izin pembangunan masjid tersebut pada tahun 2016. Namun, sebagian warga menolak pembangunan karena dinilai berpotensi memicu ketegangan sosial dan gangguan ketertiban umum.

Menanggapi dinamika yang berkembang, Pemkot sempat membekukan izin pembangunan. Keputusan ini kemudian digugat oleh pihak yayasan pengelola masjid ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusan tahun 2020 dan 2021, PTUN mengabulkan gugatan dan menyatakan pembangunan masjid dapat dilanjutkan.

“Meski telah mendapat putusan hukum, situasi di lapangan tidak kondusif. Penolakan terus terjadi dari berbagai elemen masyarakat,” ujar Wali Kota.

Pemkot Bogor kembali mengambil langkah membekukan izin dan berupaya melakukan mediasi dengan menunjuk Pusat Mediasi Nasional sebagai fasilitator. Alternatif solusi sempat ditawarkan, mulai dari relokasi, pengelolaan bersama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), hingga rencana pembelian lahan oleh Pemkot. Namun, berbagai upaya tersebut belum mencapai kesepakatan.

Baca Juga :  Minta THR Dibayar 100 Penuh, Buruh PT. Koin Baju Global Gelar Aksi Demo

Sebagai bentuk tanggung jawab menjaga ketertiban masyarakat, Wali Kota Bogor menerbitkan Keputusan Nomor 100.3.3.3/Kep.192-Huk.HAM/2025 tertanggal 13 Juni 2025, yang menyatakan bahwa situasi telah memenuhi kriteria konflik sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Keputusan ini diambil agar penanganan persoalan dapat lebih terstruktur dan terarah, serta untuk menjamin stabilitas sosial di wilayah tersebut,” jelas Dedie.

Implikasi Keputusan:

  1. Penutupan Sementara Kawasan
    Lokasi pembangunan masjid di Jalan Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, ditutup sementara untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
  2. Pembatasan Akses
    Aktivitas masyarakat umum di lokasi tersebut dibatasi, kecuali dengan izin resmi dari Wali Kota.
  3. Pendekatan Mediasi
    Upaya penyelesaian konflik akan difokuskan melalui mediasi dengan prinsip musyawarah dan hasil yang mengikat bagi seluruh pihak.
Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Musnahkan 8.379 E-KTP Invalid

Masa berlaku keputusan ini ditetapkan selama 90 hari sejak tanggal penetapan, dan dapat diperpanjang berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.

Penetapan status konflik ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU 7/2012
  • Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
  • Peraturan Wali Kota terkait penanganan konflik sosial

Keputusan ini juga telah ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri RI, unsur TNI/Polri, DPRD Kota Bogor, lembaga yudikatif, serta organisasi keagamaan dan kemasyarakatan di Kota Bogor.

“Pemkot berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog. Kami berkomitmen menjaga kedamaian dan ketertiban demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis,” pungkas Dedie.