Suara Indonesia-News.Com, Kota Batu – Kurang lebih 11 ribu bidang tanah yang terdaftar dalam Inventarisasi Penguasaan Pemanfaatan dan Kepemilikan Tanah ( IP4T ) se Kota Batu nantinya akan di sertifikatkan, ” papar Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Batu, Andreas, S sos, di kantornya, Senin (04/05/2015).
Menurutnya, kegiatan itu akan dilaksanakan tahun ini. Dan data sebanyak itu sudah terdaftar di kantor kami melalui pendataan yang kita laksanakan jauh hari kemarin, tandas andreas .
Berdasarkan data itu, kata dia, beberapa waktu lalu kita melakukan langka langka koordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Batu guna tercapainya kegiatan penyertifikatan tanah yang terdaftar dalam IP4T.
Hasilnya, kata dia, Pemerintah Kota Batu menyediakan anggaran dana untuk kegiatan pensertifikatan tanah di Kota Batu tersebut dengan nilai 1.5 milliar.
Dana sebanyak itu, kata Andreas, belum bisa di serap maksimal. Alasannya, setelah di evaluasi dan di inventarisasi dari awal tahun 2015 hingga tanggal 10 April kemarin masih terdata sebanyak 1082 bidang pemohon.
1082 tersebut, menurut Andreas terletak di lima desa yang ada di Kota Batu, yaitu, Sumberjo, Sidomulyo, Gunungsari, Junrejo dan Punten.
Sebanyak 1082 bidang itu membutuhkan dana sebesar 447. 209. 060. Angka sebanyak itu, kata dia, melalui Perolehan Negara Bukan Pajak ( PNBP) yang dihitung berdasarkan PP No 13 Tahun 2010 yaitu untuk jenis pelayanan pemeriksaan tanah dan pendaftaran tanah pertama kali.
Selain itu, tambah Andreas, dana sebanyak itu tidak ada pada kantor kami, melainkan langsung di setor pada kas negara melalui bendahara penerima BPN. Karena, kantor kami tidak diperbolehkan mengelolah keuangan secara langsung yang bersumber dari pihak manapun.
Dan saat ini, kata dia, pihak kami masih menunggu dari pihak Pemerintah Kota Batu tentang mekanisme, kerja sama, dan teknis kegiatan dimaksud.
Andreas menambahkan, kegiatan semacam ini masih pertama kali di Kota Batu atau di Jawa Timur dan bisa jadi masih pertama di Indonesia bahwa Pemerintah Daerah setempat memberikan anggaran untuk biaya sertifikat masyarakatnya. Dan ini sangat beda dengan Prona yang notabene dianggarkan melalui pusat atau APBN, ” pungkasnya. (kurniawan)’

