JEMBER, Minggu (16/9/2018) suaraindonesia-news.com – Seorang aktivis anti korupsi, Bambang Irawan melaporkan Polres Jember ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atas proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berhenti di tengah jalan.
Gratifikasi yang dimaksud adalah suap rekrutmen CPNS di lingkungan Pemkab Jember dengan nilai Rp. 600 juta pada tahun 2015.
“Padahal OTT adalah prestasi prestisius. Masyarakat tahu, media juga meliput saat itu. Tapi kenapa kok ending-nya jadi nggak jelas?” terang Bambang Irawan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Seknas Jokowi Serukan 2019 Kita Tetap Bersaudara
Dia berharap kasus tersebut dapat tuntas seperti kasus OTT terhadap dua penilik di lingkungan Dispendik Jember yang masih hangat menjadi perbincangan masyarakat Jember.

Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo menanggapi surat tersebut. Menurutnya kasus gratifikasi yang dilaporkan oleh aktivis anti-korupsi di Jember tersebut kurang cukup bukti.
“Kami sudah melakukan penyidikan secara maksimal, pemeriksaan tersebut melibatkan saksi-saksi namun hasilnya perkara tersebut tidak cukup bukti, sehingga dilakukan beberapa kali di Polda Jawa Timur dan hasilnya tetap tidak cukup sehingga Polda mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” terang Kusworo saat dikonfirmasi awak media tadi malam.
Surat SP3 tersebut sudah dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur pada 30 Juni 2015 sehingga kasus tersebut sudah jelas statusnya dihentikan.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam