Pemasok Dan Pengedar Upal Diringkus Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

Pemasok Dan Pengedar Upal Diringkus Polisi

×

Pemasok Dan Pengedar Upal Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Jan 6 pelaku upal 02 JPG

Reporter : Adi Wiyono

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com –  Sebanyak empat tersangka pemasok  dan pengedar uang palsu  (upal) berhasil diringkus Polisi Polres Batu,  dua pemasok   berinisial Pras ((52) warga Padaan Kabupaten Pasuran dan Gs  (62) Warga Prigen  kabupaten Pasuruan, sedang dua pengedar lainnya warga Batu berinisial Rik (54) warga jalan  Sarimun  desa Beji kecamatan Junrejo dan  Dip (53) warga Kaliputih kelurahan Sisir kota Batu.

Dari penangkapan empat  pelaku tersebut petugas berhasil mengamankkan uang palsu pecahan 50 ribuan sebanyak Rp 39 juta, dari tangan tersangka Dip dan Rik, petugas mengamankan uang Rp 4,5 juta  pecahan  Rp 50 ribu, sedang ditangan GS polisi berhasil mengamankan 600 lembar pecahan Rp 50 Ribu  dengan total Upal Rp 30 juta.

Baca Juga :  Pencuri Cabe dengan Modus Cari Bekecot Dibekuk Polisi

Kapolres Batu AKBP Decky Hendarsono saat ditemui di Mapolres Batu, Rabu (6/1/2016) mengatakan  tertangkapnya empat pelaku pengedar upal itu karena  adanya laporan masyarakat  dan kerjasama masyarakat dalam pemberantasan tindak kriminalitas Di Kota Batu.

“Untuk itu kepada masyarakat untuk lebih jeli terhadap keberadaan uang kertas, tidak hanya diraba, diterawang, tetapi juga bisa dicium. Karena uang palsu dan uang asli kertasnya sangatlah beda  dan baunya juga berbeda. Untuk itu masyarakat harus hati’ kata Kapolres Batu yang tak lama lagi akan pindah ke Kota Malang

Lanjut dia, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli uang palsu di daerah kawasan Junrejo,  kemudian di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menangkap. Dua pelaku Rik  dan Dip  warga Batu  ditangkap lebih dulu.

Baca Juga :  Kornas TRC PA, Minta Pelaku Perbuatan Tidak Menyenangkan Padanya di Rumah Petinggi Polri Meminta Maaf

Setelah ditangkap dua pelaku, dari keterangan dua pelaku ini kemudian di kembangan dan menangkap Pras dan Gs warga Pasuruan. Dari penangkapan  empat pelaku ini, polisi terus mengembangkan kasus ini, karena pembuat uang palsu belum di tangkap dan masih dalam penyelidikan petugas. “mudah-mudahan dalam waktu dekat kita berhasil menangkap pelaku pembuat uang palsu” kata Decky

Menurut Decky,  ke empat pelaku akan di jerat dengan undang – undang  Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang  dan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.