Reporter : Adi Wiyono
Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Sebanyak empat tersangka pemasok dan pengedar uang palsu (upal) berhasil diringkus Polisi Polres Batu, dua pemasok berinisial Pras ((52) warga Padaan Kabupaten Pasuran dan Gs (62) Warga Prigen kabupaten Pasuruan, sedang dua pengedar lainnya warga Batu berinisial Rik (54) warga jalan Sarimun desa Beji kecamatan Junrejo dan Dip (53) warga Kaliputih kelurahan Sisir kota Batu.
Dari penangkapan empat pelaku tersebut petugas berhasil mengamankkan uang palsu pecahan 50 ribuan sebanyak Rp 39 juta, dari tangan tersangka Dip dan Rik, petugas mengamankan uang Rp 4,5 juta pecahan Rp 50 ribu, sedang ditangan GS polisi berhasil mengamankan 600 lembar pecahan Rp 50 Ribu dengan total Upal Rp 30 juta.
Kapolres Batu AKBP Decky Hendarsono saat ditemui di Mapolres Batu, Rabu (6/1/2016) mengatakan tertangkapnya empat pelaku pengedar upal itu karena adanya laporan masyarakat dan kerjasama masyarakat dalam pemberantasan tindak kriminalitas Di Kota Batu.
“Untuk itu kepada masyarakat untuk lebih jeli terhadap keberadaan uang kertas, tidak hanya diraba, diterawang, tetapi juga bisa dicium. Karena uang palsu dan uang asli kertasnya sangatlah beda dan baunya juga berbeda. Untuk itu masyarakat harus hati’ kata Kapolres Batu yang tak lama lagi akan pindah ke Kota Malang
Lanjut dia, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli uang palsu di daerah kawasan Junrejo, kemudian di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menangkap. Dua pelaku Rik dan Dip warga Batu ditangkap lebih dulu.
Setelah ditangkap dua pelaku, dari keterangan dua pelaku ini kemudian di kembangan dan menangkap Pras dan Gs warga Pasuruan. Dari penangkapan empat pelaku ini, polisi terus mengembangkan kasus ini, karena pembuat uang palsu belum di tangkap dan masih dalam penyelidikan petugas. “mudah-mudahan dalam waktu dekat kita berhasil menangkap pelaku pembuat uang palsu” kata Decky
Menurut Decky, ke empat pelaku akan di jerat dengan undang – undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.













