Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Pelaku Penggelapan Mobil Rental Berinisial HHM Diringkus Satreskim Polres Pamekasan

Avatar of admin
×

Pelaku Penggelapan Mobil Rental Berinisial HHM Diringkus Satreskim Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini
fgh 34
AKBP Teguh Wibowo SIK saat pers releace

PAMEKASAN, Kamis (26/07/2018) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan mobil rental berinisial HHM (35) warga Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Kamis (26/07).

Jenis mobil yang digelapkan berupa satu unit Susuki Sigra dengan Nopol M 1347 AI berwarna putih tahun 2017.

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, SIK saat pers releace mengatakan, pelaku dapat diamankan setelah adanya laporan dari korban pemilik kendaraan rental jika telah terjadi tindak pidana penggelapan satu unit mobil miliknya oleh tersangka.

Baca Juga :  Bupati Ashari Tambunan Hadiri Panen Raya Di Desa Suka Mandi Hulu Kabupaten Deli Serdang

“Setelah mendapat laporan, jajaran Satreskrim langsung melakukan lidik terhadap kasus tersebut, dan selanjutnya mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” katanya.

Baca Juga: Aksi Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan 

Menurut Kapolres, pelaku menggelapkan mobil korban dengan cara menyewa yang selanjutnya digadaikan tanpa seijin pemiliknya sebesar Rp. 35 juta.

“Pelaku menyewa kepada korban sekitar bulan Mei 2018 dan menggadaikan kepada seseorang dengan menjelaskan jika mobil itu miliknya. Dengan kasus tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp183 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Milik Karyawan Apotik di Kota Probolinggo

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres Pamekasan.

Reporter : May-Ita
Editor : Agira
Publisher : Imam