Wanita Diduga Ubah Data Anak Tanpa Izin Ayah Biologis, Anak Kini Miliki Dua Identitas - Suara Indonesia
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaHukum

Wanita Diduga Ubah Data Anak Tanpa Izin Ayah Biologis, Anak Kini Miliki Dua Identitas

4
×

Wanita Diduga Ubah Data Anak Tanpa Izin Ayah Biologis, Anak Kini Miliki Dua Identitas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG, Jumat (31/10) suaraindonesia-news.com – Seorang wanita berinisial N di Kabupaten Tulungagung diduga melakukan perubahan data kependudukan terhadap anak yang dilahirkannya tanpa seizin ayah biologis sang anak. Perubahan tersebut dilakukan dengan mengganti nama orang tua biologis pada dokumen resmi, meski status anak tersebut merupakan anak di luar pernikahan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, wanita berinisial N itu bahkan mengaku sebagai advokat dan menggunakan kapasitasnya untuk mengurus administrasi kependudukan secara sepihak. Akibat tindakan tersebut, sang anak kini dilaporkan memiliki dua identitas berbeda dalam sistem kependudukan: satu menggunakan nama ayah biologis, dan satu lagi tanpa mencantumkan nama ayah atau dengan nama orang lain sebagai orang tua.

Example 300x600

Kasus ini menimbulkan kebingungan di lapangan dan dinilai berpotensi melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap perubahan data pada dokumen kependudukan harus didukung dengan bukti autentik serta persetujuan pihak berwenang atau pihak yang berkepentingan langsung.

Baca Juga :  Breaking News: Diduga Keracunan Gas H2S, Puluhan Warga Lingkar Ekplorasi Gas PT Medco Kembali Bertumbangan

Selain itu, Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mengetahui asal-usul orang tuanya, sehingga setiap tindakan yang mengubah data tersebut tanpa dasar hukum yang sah dapat melanggar hak anak.

Menurut Ketua Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa, yang akrab disapa Bunda Naumi, kasus seperti ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi kependudukan, tetapi juga menyentuh hak dasar anak atas identitas dan perlindungan hukum.

“Perubahan data anak tanpa izin ayah biologis dan tanpa dasar hukum yang sah jelas melanggar hak anak. Anak berhak tahu asal-usulnya dan mendapatkan perlindungan atas identitasnya yang sah. Jika benar terjadi pemalsuan dokumen, maka harus ada penegakan hukum,” tegas Bunda Naumi.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dilaporkan tengah menelusuri dugaan manipulasi data tersebut. Sementara itu, ayah biologis anak yang bersangkutan disebut sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk memulihkan hak identitas anaknya sesuai data asli.

Bunda Naumi menegaskan bahwa negara harus hadir dalam memastikan perlindungan hak anak, termasuk dalam hal administrasi kependudukan.

“Negara wajib menjamin setiap anak memiliki identitas yang jujur dan sesuai dengan asal-usulnya. Manipulasi data anak tidak boleh dibiarkan karena akan berdampak panjang terhadap status hukum, hak waris, hingga pengakuan sosial anak di masa depan,” ujarnya.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut hak dasar anak atas identitas dan perlindungan hukum yang sah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap proses administrasi kependudukan di tingkat daerah.

Example 300250
Example 120x600