LANGSA, Jumat (10 November 2017) suaraindonesia-news.com – Satuan Reskrim Polres Langsa, sekira pukul 10:00 WIB berhasil meringkus AR (52) warga Dusun Hijrah Gampong Bayeun Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, terkait pembunuhan terhadap Ishak (48 tahun). Kamis (9/11/2017).
Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, didampingi Wakapolres Kompol, Siswara Hadi Chandra SIK, Kabag Ops Kompol Chairul Ikhsan SIK, dan Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK, dalam keterangan PERS. menerangkan kejadian pada pukul 21:30 WIB saat tersangka mendatangi korban yang sedang menjaga beko di salah satu tambak, pada tanggal (6/11/2017).
Tersangka AR, terlibat cek cok saat bertemu korban, hingga terjadi perkelahian di karenakan persoalan pribadi. Waktu itu, keduanya sempat beristirahat,” ujar Kapolres.
Pada saat korban membelakangi pelaku, tersangka mengambil kayu bakau lalu memukul ke arah kepala korban sebanyak 3 kali, sehingga korban sempoyongan dan akhirnya jatuh ke dalam tambak.
“Usai kejadian, pelaku melarikan diri dengan meninggalkan korban begitu saja, korban korban Ishak baru ditemukan oleh warga pada Selasa (7/11/2017), motif tersebut masih kita dalami,” Jelasnya Kapolres.
Tersangka di jerat dengan pasal berlapis, Pasal 340 Jo 338 Sub 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan satu batang kayu bakau, satu unit senter dan satu unit sepeda.(Rusdi Hanafiah/Jie).