TANJUNGPINANG, Rabu (22/02/3023) suaraindonesia-news.com – Ombudsman RI perwakilan Kepri banyak menerima laporan terkait agraria atau pertanahan sepanjang tahun 2022 lalu.
Selain laporan agraria, beragam laporan juga diterima oleh Ombudsman RI perwakilan Kepri pada sektor Adminduk, pendidikan dan perizinan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari mengatakan persoalan agraria ini memang menyangkut tidak hanya di kantor pertanahan, tapi juga pemerintah daerah.
“Ada ketentuan membolehkan penerbitan surat keterangan kepengurusan tanah oleh kantor desa maupun kelurahan. Selain itu juga keterlibatan instansi terkait keagrariaan dan paling banyak itu BPN Karimun, jadi ada fenomena yang kami temukan masyarakat di sana memilih Ombudsman untuk memeriksa perkara mereka beberapa telah selesai dan beberapa lagi yang belum. Kita akan lakukan pemeriksaan, sampai kita menarik kesimpulan apakah ini masuk mal administrasi, penyimpangan atau tidak,” jelas Lagat Siadari.
Sedangkan tindak lanjut dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri sendiri, Lagat Siadari menjelaskan, sesuai dengan mekanisme yang ada di Ombudsman, laporan itu pihaknya kerjakan semua hingga selesai.
Atau sampai pihak Ombudsman memiliki keyakinan penetapan dokumen bukti keterangan bahwa pelapor tersebut terbukti mal administrasi atau tidak.
“Yang pasti laporan disampaikan itu belum tentu seluruhnya benar. Laporan itu terbukti benar dalam tahap pemeriksaan diselesaikan oleh terlapor atau laporan itu benar dan sampai akhir pemeriksaan tidak dilaksanakan oleh terlapor lalu kita keluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan dengan saran tindakan yang wajib dilaksanakan oleh terlapor,” jelasnya.
Apabila tidak selesai atau tidak dilaksanakan maka Ombudsman akan tindaklanjuti dengan penerbitan rekomendasi, pihaknya akan bandingkan laporan tersebut ke resolusi dan monitoring di pusat.
Menjadi pelapor di ombudsman itu adalah korban mal administrasi yaitu penyimpangan atau Penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara terhadap si korban.
“Boleh di kuasakan baik dari pengacara atau penerima kuasa tentu harus ada surat kuasa serta fotocopy KTP dan laporan itu belum menjadi objek pemeriksaan pengadilan atau telah/sedang. Kita sarankan masyarakat mengadukan dulu subtansi laporannya ke unit pengolahan pengaduan misalnya di kecamatan ada penerimaan pengaduannya. Kalau tidak di tanggapi atau tidak diterima dan tidak memuaskan laporannya maka lapor ke kita bisa melalui WhatsApp 0811-98137-37 atau bisa juga kirimkan surat kepada kita sampaikan juga dokumen pendukung,” pungkasnya.
Reporter: Jaliuddin
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam












