Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kriminal

Kasus Cabul Guru Agama di Aceh Utara Telan Korban 21 Anak

Avatar of admin
×

Kasus Cabul Guru Agama di Aceh Utara Telan Korban 21 Anak

Sebarkan artikel ini
IMG 20230519 180018
Foto : Penyerahan berkas Penyidikan (P21) Unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

ACEH UTARA, Jumat (19/05/2023) suaraindonesia-news.com – Penyidik kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara telah melimpahkan kasus cabul yang menjerat oknum guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Aceh Utara ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, guna proses hukum lebih lanjut.

Berkas penyidikan kepolisian berikut tersangka oknum guru SD, M (43) telah diserahkan ke Kejari Lhoksukon.

Bersumber dari pihak kepolisian menyebut, dalam penyidikan mereka, perkembangan terakhir terkait jumlah korban oknum guru agama itu mencapai 21 bocah siswi SD dari usia 7 hingga 12 tahun.

“Berkas perkara tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Rabu 17 Mei kemarin dan menunggu proses hukum selanjutnya karena kasusnya itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, melalui Kasi Humas Iptu Bambang, Jumat (19/5/2023).

Kasus ini berawal saat Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dan melakukan penahanan terhadap M pada 29 Maret 2023 lalu. M adalah diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap para korban. Mirisnya dari hasil penyelidikan kepolisian ternyata yang dilakukan M sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga Maret 2023 lalu.

Baca Juga :  Dampak Air PDAM Macet 4 Hari, Polisi Bantu Suplay Air Bersih Ke Warga Gunakan Water Canon

Modus diketahui terjadi saat jam belajar mengajar. Dimana pelaku disebutkan memanggil para korbannya untuk membaca buku di samping mejanya kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk di pangkuan pelaku.

“Kemudian di saat Korban duduk membaca buku di pangkuan, pelaku meraba-raba areal kemaluan korban,” kata Bambang, seraya menambahkan bahwa pelaku mengatakan kepada korban agar tetap membaca dan jangan memperdulikan apa yang ia lakukan terhadap kemaluan korban.

Perbuatan bejat pelaku terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing hingga mereka keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.

Baca Juga :  "Kring Serse" Antisipasi Maraknya Curwan Dan Curas

Dalam proses hukumnya, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat dengan hukuman hingga 200 bulan penjara.

Reporter : Efendi Noerdin
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam