Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Nyamar Sebagai Pembantu, Pasutri Kuras Harta Milik Perwira TNI AL

×

Nyamar Sebagai Pembantu, Pasutri Kuras Harta Milik Perwira TNI AL

Sebarkan artikel ini
P3030217
Pelaku Pasutri

Reporter : Adi Wiyono

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Untuk menguras harta  milik seorang  Perwira TNI AL  di perum Royal Garden Blok A 7 Desa/ kecamatan  Bumiaji kota Batu,  pasangan  suami istri  (Pasutri) ini membutuhkan waktu empat bulan untuk menguras  harta milik  juragannya,  sepasang suami istri ini  sebelum menjalankan aksinya itu harus lebih dulu menyamar sebagai pembantu rumah tangga.

Namun sial bagi keduanya, setelah melakukan pelariannya di pulau Dewata Bali  ia keburu ketangkap polisi. Aksi Megawa Wahyu Setiyawan (28)  warga  Jalan sumberwaras  desa Kalirejo kecamatan  Lawang Kab Malang  bersama Istrinya Aris Ernawati (30)   warga Dusun Gondorejo Desa Oro-oro Ombo kota Batu ini ditangkap polisi  disebuah kamar  hotel Di Bali. keduanya bermaksud hendak menikmati hasil curiannya.

Baca Juga :  3 Arahan Presiden Agar Program Jaring Pengaman Sosial Efektif

Tidak tanggung-tanggung, satu koper barang  yang dibawa lari oleh pasutri ini nilainya ratusan juta Rupiah.  sebuah Jam tangan merk breiting   nilainya  sekitar Rp 150 juta rupiah   dan  satu buah sepeda motor juga ikut dibawa lari. serta barang-barang berharga lainnya  termasuk alat kencantikan, peralatan pertukangan  nilai jutaan rupiah ikut dibawa kabur pelaku

Kapolres Batu  Leonardus Simarmata saat ditemui,  Kamis (3/3/2016) mengatakan  bahwa kasus percurian itu terjadi  minggu 28 febuari 2016 pagi dini hari ketika korban masih dalam keadaan tidur.

Baca Juga :  Pertamina Tegaskan Pelarangan Pembelian Solar Subsidi

“Hal inilah dimanfaatkan oleh pelaku untuk menguras harta,  pelaku  merupakan Pasutri ini, statusnya  sebagai pembantu yang telah bekerja selama empat bulan” jelasnya

Namun budi baik itu  kata dia, tidak dibalas dengan kebaikan tetapi dengan kejahatan, meski yang dicuri seorang anggota TNI, keduanya berani mencuri barang-barang berharga milik korban. istilahnya dikasih hati ngrogoh rempelo.

“Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan  pasal 363   KUHP  pencurian dengan pemberatan dengan ancaman  hukuman  maksimal  tujuh tahun p[enjara” jelas leo.