Reporter : Adi Wiyono
Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Untuk menguras harta milik seorang Perwira TNI AL di perum Royal Garden Blok A 7 Desa/ kecamatan Bumiaji kota Batu, pasangan suami istri (Pasutri) ini membutuhkan waktu empat bulan untuk menguras harta milik juragannya, sepasang suami istri ini sebelum menjalankan aksinya itu harus lebih dulu menyamar sebagai pembantu rumah tangga.
Namun sial bagi keduanya, setelah melakukan pelariannya di pulau Dewata Bali ia keburu ketangkap polisi. Aksi Megawa Wahyu Setiyawan (28) warga Jalan sumberwaras desa Kalirejo kecamatan Lawang Kab Malang bersama Istrinya Aris Ernawati (30) warga Dusun Gondorejo Desa Oro-oro Ombo kota Batu ini ditangkap polisi disebuah kamar hotel Di Bali. keduanya bermaksud hendak menikmati hasil curiannya.
Tidak tanggung-tanggung, satu koper barang yang dibawa lari oleh pasutri ini nilainya ratusan juta Rupiah. sebuah Jam tangan merk breiting nilainya sekitar Rp 150 juta rupiah dan satu buah sepeda motor juga ikut dibawa lari. serta barang-barang berharga lainnya termasuk alat kencantikan, peralatan pertukangan nilai jutaan rupiah ikut dibawa kabur pelaku
Kapolres Batu Leonardus Simarmata saat ditemui, Kamis (3/3/2016) mengatakan bahwa kasus percurian itu terjadi minggu 28 febuari 2016 pagi dini hari ketika korban masih dalam keadaan tidur.
“Hal inilah dimanfaatkan oleh pelaku untuk menguras harta, pelaku merupakan Pasutri ini, statusnya sebagai pembantu yang telah bekerja selama empat bulan” jelasnya
Namun budi baik itu kata dia, tidak dibalas dengan kebaikan tetapi dengan kejahatan, meski yang dicuri seorang anggota TNI, keduanya berani mencuri barang-barang berharga milik korban. istilahnya dikasih hati ngrogoh rempelo.
“Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun p[enjara” jelas leo.