Nenek Dua Cucu Nyabu Dibekuk Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

Nenek Dua Cucu Nyabu Dibekuk Polisi

×

Nenek Dua Cucu Nyabu Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20150626 135349
Tersangka bersama Barang bukti (BB)

Probolinggo, Suara Indonesia-News.Com – Seorang nenek dengan 2 (dua) cucu, berinisial PA Al Gumbrek (50), alamat Jl.MT.Haryono Gg.11 No.37 RT.07/RW.03 Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, Kamis, (18/6/15)sekira jam 23.00 WIB dibekuk Petugas Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota dirumahnya.

Nenek dua cucu ini kata Kasat Res Narkoba Polres Probolinggo Kota AKP Sumi Andana dibekuk Petugas dirumahnya,di Jl.MT.Haryono Gg.11 adanya pengembangan dari info masyarakat kepada kami, ucapnya.

AKP. Sumi Andana lebih lanjut mengatakan, dari pengembangan informasi masyarakat tersebut kemudian pihaknya melakukan penangkapan kepada tersangka pada saat tersangka sedang membawa dua buah plastik klip kecil yang berisi barang haram jenis sabhu.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Minyak Ilegal Asal Ranto Peureulak Merasa Jadi Tumbal Toke

Kedua plastik klip kecil tersebut kata AKP Andana berisi sabhu 0,27 gram dan 0,17 gram. Setelah dilakukan interograsi lagi, Petugas masih mendapatkan Sabhu milik tersangka seberat 0,17 gram didalam plastik klip kecil yang dimasukkan dalam dompet Kecil,terang Andana.

Wanita setengah umur ini sebelumnya juga sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama. Bahkan catatan kepolisian nsnek dua cucu ini merupakan residivis yang sudah sering kali kluar masuk penjara, kata AKP. Sumi Andana menambahkan.

Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota selain menangkap nenek dua cucu tersebut, pada Rabu (24/6/15) juga menangkap tersangka penyalah gunaan Narkotika berinisial TR (30) alamat dusun Darungan, Desa Warung Jinggo Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :  Kasus Penghina Etnis di Buton Sudah P19

TR ditangkap oleh Petugas Sat Resnarkoba di jalan Gusdur Kelurahan Pilang, Kecamatan Kasemangan Kota Probolinggo. Barang bukti yang berhasil disita oleh Petugas dari tangan tersangka  adalah satu plastik klip kecil berisi 1, 12 gram sabhu, satu korek api dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki kaze.

Kedua tersangka diamankan di Mapolres Probokinggo Kota, dan kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun penjara, ujar Kasat Narkoba menandaskan. (Singgih).