Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Merasa Dikriminalisasi, Indhy Arisandhi Lumbantobing Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke Komnas HAM

Avatar of admin
×

Merasa Dikriminalisasi, Indhy Arisandhi Lumbantobing Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke Komnas HAM

Sebarkan artikel ini
IMG 20240727 150040
Foto: Indhy Arisandhi Lumbantobing, warga Denpasar, Bali, yang mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komnas HAM terkait dugaan kriminalisasi dan keberpihakan dalam penanganan kasus yang melibatkan dirinya.

DENPASAR, Sabtu (27/7) suaraidonesia-news.com – Indhy Arisandhi Lumbantobing, warga Denpasar, Bali, telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan kriminalisasi dan keberpihakan dalam penanganan kasus yang melibatkan dirinya.

Permohonan tersebut disampaikan dalam surat resmi yang diterima oleh Komnas HAM pada tanggal 18 Juli 2024.

Lumbantobing, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan polisi nomor LP/B/192/XI/2023/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 23 November 2023, mengklaim bahwa laporan tersebut diduga tidak dilakukan oleh pelapor, Nienke Mariet Benders, yang pada waktu kejadian diklaim tidak berada di Bali.

Ia juga menuduh adanya ketidakprofesionalan dari pihak penyidik, khususnya dari Unit V Satreskrim Polresta Denpasar yang dipimpin oleh AKP Nengah Seven Sampeyana.

Baca Juga :  Pria Asal Air Joman Diduga Peras Pengusaha SPBU

Dalam permohonannya, Lumbantobing memaparkan sejumlah poin kritis, termasuk dugaan ketidakprofesionalan dalam pemeriksaan saksi dan penyimpangan prosedur hukum.

Ia mengklaim bahwa laporan polisi dan proses penyidikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan bahwa ada indikasi bahwa kasus ini ditangani dengan keberpihakan.

Lumbantobing juga menyebutkan bahwa pihak penyidik tidak memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pemilik villa dan akuntan yang terlibat dalam transaksi keuangan terkait booking villa, yang menurutnya dapat membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam tindak pidana penggelapan yang dituduhkan.

Baca Juga :  Warga Probolinggo Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Tampa Identitas

Baca Juga: Atas Prestasi dan Dedikasinya, Ketua TRCPPA Indonesia Rekomendasikan Fonda Tangguh untuk Kompolnas

Sebagai tambahan, Lumbantobing merasa bahwa ada kerjasama antara pihak penyidik dan mantan bosnya, Nick Hyam, untuk memenjarakannya.

“Penyidikan yang dilakukan sangat merugikan. Saya meminta agar Komnas HAM memantau sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 29 Juli 2024,” kata Lumbantobing dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (17/7).

Dengan permohonan ini, Lumbantobing berharap agar Komnas HAM dapat memberikan perlindungan hukum dan memastikan bahwa kasus tersebut ditangani secara adil dan transparan.

Reporter: Zain
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri