Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPendidikanRegional

Merasa Difitnah, Kepala SMKN 2 Kota Bogor Ancam Lapor Polisi

Avatar of admin
×

Merasa Difitnah, Kepala SMKN 2 Kota Bogor Ancam Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200814 171843
Kepala SMKN 2 Kota Bogor Joko Mustiko saat diruangan kerjanya.

BOGOR, Jumat (14/08/2020) suaraindonesia-news.com – Merasa difitnah, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kota Bogor, Joko Mustiko, mengancam akan lapor Polisi atas tuduhan yang tak mendasar dari kalangan tertentu.

“Diera sekarang ini, rasanya tak mungkin pejabat berbuat nekad melakukan korupsi hingga melanggar aturan. Apalagi kepala sekolah maupun pejabat sengaja berbuat neko neko di zaman,” tegas Kepala SMKN 2 Kota Bogor Joko Mustiko. Jumat (14/08) di ruang kerjanya.

Namun sayangnya, Joko tidak menyebutkan, siapa penebar hasut fitnah dimaksud. Hanya saja Kepala SMKN 2 ini memberikan ciri dari oknum tersebut.

“Mana ada bantuan sekolah dari orang tua sampai Rp 3,6 juta. Itu jauh dari kebenaran,” tegasnya.

Joko menjelaskan, dalam Pemendikbud No 75 tahun 2016 pasal 1, butir 3 dan 5 sudah disebutkan terang benderang.

Baca Juga :  Kapoldasu Pamit, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat Sumut

Pasal 1 butir 3 disebutkan, bahwa bantuan pendidikan yang disebut dengan bantuan adalah pemberian berupa uang/ barang/ jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua/ wali dengan syarat yang disepakati para pihak.

Joko Mustika juga menjelaskan pada butir 5 disebutkan, bahwa sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebutkan dengan sumbangan adalah merupakan pemberian berupa uang/barang/ jasa oleh peserta didik/ orangtua/ walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. “Kita tak mungkin nekad melanggar,” kata Joko.

Selain itu, Joko juga menerangkan kebijakan yang akan diambil berazazkan musyawarah dan mufakat dengan komite sekolah dan para orang tua dalam bentuk isian.

Baca Juga :  Waspadai Upaya Penipuan Mengatasnamakan Wakil Bupati Pati

Orang tua membuat pernyataan bentuk kesanggupan yang tak memaksa alias sukarela dalam memberi sumbangan biaya pendidikan.

“Sekolah tidak menentukan besaran sumbangan, bagitu juga komite sekolah dan hal itu tidak boleh, menentukan besaran sumbangan. Karena itu melanggar, besarnya sumbangan ditentukan para orang tua itu sendiri,” tegas Joko.

Menurut Joko, ada orang tua hanya sanggup membantu jauh dari kebutuhan sekolah. Hal itu tak jadi masalah, karena itu sesuai kemampuannya.

“Ada orang tua kemampuan besar sumbangan hanya Rp 50 ribu per tahun. Tapi apa mau dikata, itu kemampuan orang tua,” pungkasnya.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Ela