KOTA BOGOR, Rabu (03/06) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kota Bogor melalui Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, menegaskan bahwa salah satu syarat materiil utama penetapan cagar budaya di Indonesia adalah usia objek yang diusulkan harus telah mencapai minimal 50 tahun.
Hal tersebut disampaikan Alma Wiranta dalam keterangan pers yang bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 Tahun 2026 yang mengusung tema “Bogor Nanjeur”.
“Secara materiil, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menentukan bahwa benda, bangunan, atau struktur dapat ditetapkan sebagai cagar budaya apabila berusia minimal 50 tahun atau lebih. Itu merupakan syarat minimum yang tidak bisa ditawar,” ujar Alma.
Selain syarat usia, Alma menjelaskan terdapat dua kriteria lain yang harus dipenuhi, yakni mewakili masa atau gaya tertentu yang berusia paling sedikit 50 tahun serta memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Menurutnya, Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor memiliki tugas memastikan proses penetapan cagar budaya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan agar Surat Keputusan Wali Kota terkait penetapan cagar budaya memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tidak mudah dibatalkan.
“Kalau syarat usia 50 tahun belum terpenuhi, tetapi bangunannya memiliki nilai penting, kami dapat menyiapkan jalur lain melalui Peraturan Daerah Kota Bogor. Dengan demikian, pelestarian benda atau tempat bersejarah tetap dapat berjalan. Statusnya dapat disesuaikan, misalnya sebagai benda pusaka atau sebutan lain yang relevan, meskipun belum dapat ditetapkan sebagai benda cagar budaya,” jelasnya.
Pernyataan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas adanya aspirasi masyarakat terkait usulan penetapan Tugu Kujang sebagai cagar budaya. Namun, berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, usulan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena Tugu Kujang belum memenuhi persyaratan usia minimal 50 tahun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Alma menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor melalui perangkat daerah terkait tetap berkomitmen melakukan pendataan dan kajian terhadap objek-objek yang berpotensi menjadi cagar budaya sesuai prosedur yang berlaku.
“Pemerintah Kota Bogor terus melakukan pendataan dan kajian cagar budaya sesuai prosedur agar pelestarian cagar budaya di Kota Bogor berjalan lebih tertib dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Bogor ke-544, Alma juga menyampaikan adanya momen khusus pada Sidang Paripurna DPRD Kota Bogor yang digelar Rabu (03/06/2026), yakni diperdengarkannya untuk pertama kali Hymne Kota Bogor yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2025 tentang Lambang Kota Bogor.
“Di hari spesial Hari Jadi Bogor ke-544 tahun ini dengan tema Bogor Nanjeur, akan diperdengarkan untuk pertama kalinya Hymne Kota Bogor sebagaimana diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2025,” ujar Alma.
Ia berharap momentum Hari Jadi Bogor dapat menjadi penguat semangat masyarakat dalam menjaga identitas, sejarah, dan warisan budaya daerah secara berkelanjutan.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Qonita
Publisher: Eka







