BANDUNG, Jum’at (06/09) suaraindonesia-news.com – Untuk pertama kalinya, Konferensi Internasional mengenai Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia dan ASEAN resmi digelar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), membuka konferensi ini dengan menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat adat atas tanah. Acara yang berlangsung di The Trans Luxury Hotel, Bandung, ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai negara ASEAN, organisasi internasional, serta lembaga akademis.
Dalam sambutannya, AHY menjelaskan bahwa tanah bagi masyarakat adat bukan hanya aset fisik, tetapi juga memiliki dimensi spiritual, kultural, dan sosial yang mendalam.
“Bagi masyarakat adat kita, tanah merupakan perwujudan hakikat kehidupan itu sendiri,” ungkapnya.
Namun, banyak masyarakat adat yang kehilangan tanah ulayat mereka akibat pengalihan hak secara ilegal dan eksploitasi. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya memperkuat regulasi terkait tanah ulayat guna melindungi hak-hak masyarakat adat.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, AHY memaparkan bahwa pada tahun 2021 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang memberikan Hak Pengelolaan untuk tanah ulayat. Selain itu, pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN juga mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, yang bertujuan memperkuat administrasi pertanahan dan pendaftaran hak atas tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat.
Dalam acara ini, AHY menyerahkan 15 Sertifikat Hak Pengelolaan untuk masyarakat hukum adat dari berbagai provinsi di Indonesia, mencakup hampir 850.000 hektare tanah. AHY juga menargetkan sertifikasi tambahan 10.000 hektare tanah ulayat di empat provinsi tahun ini.
Konferensi ini dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah negara ASEAN, lembaga internasional seperti World Bank, serta berbagai perwakilan akademisi dan komunitas adat.
AHY menekankan bahwa sertifikasi tanah ulayat akan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia.