SAMPANG, Selasa (31/10/2023) suaraindonesia-news.com – Setelah dinyatakan menang atas gugatan H. Wisno Hartono di sidang Pengadilan Negeri (PN) Sampang, dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya serta kasasi di Mahkamah Agung (MA) Jakarta, akhirnya H. Marnilem, melalui kuasa hukumnya Lukman Hakim SH, MH, mengajukan surat permohonan eksekusi atas tanah dan bangunan di Jl Selong Permai Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang, pada Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Data yang diterima media ini dari Lukman Hakim selaku kuasa hukum H. Marnilem menjelaskan, surat permohonan eksekusi itu bernomor 020/Pid.L/TLF/X/2023 tertanggal 30 Oktober 2023. Isi suratnya dengan ini pemohon hendak mengajukan tindak lanjut permohonan eksekusi sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 2/Pdt. eks/2022/PN.Spg.
“Dasar-dasarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sebagaimana perkara Nomor 2467 K/P.dt/2023, tanggal 27 Oktober 2023, jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Nomor 37/PDT/2023/PT Surabaya, tanggal 16 Maret 2023, jo putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang Nomor 5/Pdt.Bth/2022/PN Sampang tanggal 7 Desember 2022,” jelas Lukman Hakim, selaku kuasa hukum H Marnilem.
Baca Juga: Tiga Tahun Pimpin PUDAM Trunojoyo Sampang, H. Dani Darmawan Dapat 2480 Pelanggan Baru
Dikatakannya, putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2467 K/Pdt/2023, isinya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi H. Wisno Hartono. Dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam kasasi ini sejumlah Rp 500 ribu.
“Berdasarkan pada hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van gewijsde), maka demi hukum yang berkepastian serta dengan berlandaskan pada asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana amanat pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 20
09,” jelasnya.
“Isinya tentang kekuasaan kehakiman, pemohon memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang, agar dapat melanjutkan permohonan eksekusi a quo, bila perlu dengan upaya paksa agar pihak yang tidak berhak (pihak yang kalah) untuk segera mengosongkan objek tanah dan bangunan milik pemohon,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, pada awal tahun 2022 lalu, H. Marnilam selaku pemenang lelang atas objek tanah dan bangunan di Jl Selong Permai Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang, mengajukan eksekusi pada Pengadilan Negeri (PN) Sampang, karena sebagian objek tanah tersebut di klaim dan di akui oleh H. Widno Hartono.
Sekitar bulan Mei 2022, H. Wisno Hartono melalui kuasa hukumnya mengajukan bantahan atau keberatan pada Pengadilan Negeri (PN) Sampang, terhadap permohonan eksekusi H. Marnilem. Karena ada bantahan dan keberatan, akhirnya di sidangkan di PN Sampang, sejak bulan Mei-Desember 2022, baru selesai dengan hasil putusan PN Sampang menolak gugatan H. Wisno Hartono.
Selanjutnya, H. Wisno Hartono melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, dan pada bulan Mei 2023, Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan Pengadilan Negeri Sampang dengan menolak gugatan banding H. Wisno Hartono. Setelah itu, ia mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Jakarta, tapi hasilnya juga ditolak oleh MA.
Reporter: Nora
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri