PAMEKASAN, Kamis ( 06/06) suaraindonesia-news.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar bimbingan teknis operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Hotel Azana, jalan Jokotole Pamekasan, Madura, Jawa, Timur. Rabu (05/06/2024).
Hadir dalam acara tersebut, perwakilan Kodim 0826 Pamekasan, perwakilan Polres Pamekasan, Perwakilan Kejari Pamekasan, Satpol PP dan Beacukai Madura.
Kepala Satpol PP Pamekasan melalui Sekertaris Satpol PP Wahyudi menjelaskan bahwa pemberantasan barang kena cukai khususnya rokok ilegal berdasarkan peraturan Kemenkeu RI Nomer 2015/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi hasil tembakau dana bagi hasil (DBH).
Baca Juga: Dalam Rangka Meningkatkan Produksi Pertanian, Dandim 0826 Serahkan Pompa Air Kepada Puluhan Poktan
“Bimbingan teknis ini juga perlu ditekankan pada para petugas untuk melakukan operasi kepada seluruh masyarakat dengann mengedepankan bimbingan dan edukasi serta gagasan dalam memperluasan pemahaman secara humoris,” paparnya.
Sementara, Ari Rusalam Selaku Badan Pemeriksaan Bea dan Cukai Pamekasan mengatakan, kegiatan dalam memberantas rokok ilega di sejumlah toko lebih mengutamakan pendekatan persuasif.
“Jadi kita harus ramah atau berikan bimbingan kepada penjual rokok,” ucapnya.
Bimbingan teknis ini tujuannya mengedukasi seluruh masyarakat dan kelompok lainnya dengan harapan untuk saling berperan aktif dalam memberantas Bea dan Cukai Ilegal.
Reporter : May
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri