Reporter: Ahmad Irso
Malang, suaraidonesia-news.com – Aksi solidaritas yang dilakukan oleh LSM Malang Corruption Watch (MCW) didepan Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (26/04/2016) jam 10.00 WIB guna menindaklanjuti kriminalisasi dua orang mantan buruh yang dilakukan oleh PT. Indonesia Tobacco.
Keduanya bernama Saiful dan Liayati,
Sebelumnya kedua perwakilan buruh dituding melakukan penggelapan dana sosial dari perusahaan kepada Pengurus Unit Kerja (KUT) pada tahun 2011 – 2014, sehingga Penuntut Umum meminta hukuman 1 tahun penjara.
Koordinator Aksi (Korlap), Fahrudin mengatakan, dibeberapa persidangan, upaya pembelaan untuk Saiful dan Liayati telah mereka lakukan.
“Besar kemungkinan, PT Indonesia Tobacco melakukan upaya kriminalisasi setelah sebelumnya mereka memecat Saiful dan Liayati, bukan hanya mereka berdua, perusahaan ini juga memecat 75 buruh lainnya, pada 17 Juli 2014,” jelas Fahrudin.
Sebenarnya, Saiful selaku Ketua Pengurus Unit Kerja periode 2011 – 2014, bersama Liayati dan buruh lainnya memperjuangkan hak buruh, diantaranya upah buruh selama empat bulan yang belum dibayar dan jaminan hari tua.
Dari itu MCW mengajak seluruh Warga Malang Raya untuk melakukan Aksi Solidaritas dan dukungan terhadap buruh PT. Indonesian Tobacco pada sidang pembelaan.
Dari pantauan suaraindonesia-news.com masyarakat yang melakukan aksi menggunakan pakaian hitam sebagai bentuk dukungan kepada buruh dalam sidang lanjutan hari ini.