Masyarakat Gajah Mentah Tuntut Bupati Dan Wakil Rakyat Serahkan SK

oleh -215 views
Masyarakat Gajah Mentah Sat Berorasi Di Depan Gedung DPRK Aceh Timur

Aceh Timur, Suara Indonesia-News.Com – Masyarakat Desa Gajah Mentah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur mendesak pemerintah Aceh Timur melalui wakil rakyat di DPRK Aceh Timur yang berkantor di Jln. Medan Banda Aceh, Ds. Tanah Anoe, Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, Kamis (30/7/2015).

Puluhan massa aksi demo yang dikoordinatori oleh  Zakaria alias Karya dan Imam Hadi meminta kepada pemerintah Aceh Timur agar kasus ini dapat diselesaikan, sudah saatnya masyarakat Desa Gajah Mentah kembali dari pengungsian.

Orasi yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa masyarakat Desa Gajah Mentah melalui Koorlap mengajukan tuntutan yang berisi Kembalikan Desa kami sesuai dengan surat keputusan Pemerintah Aceh,  Desa Gajah Mentah bukan Desa Pemekaran, Desa Gajah Mentah sudah ada sejak penjajahan Belanda, Sesuai Qanun Aceh No 6 tahun 2012 kembalikan Desa kami tanpa syarat, Pak Bupati kami sudah lama mengungsi sekarang kami mau pulang tunjukan letak Desa kami, Jangan buat kami mengungsi di tanah air kami sendiri, dan  Kembalikan Desa kami sesuai yang telah diberikan oleh BPN Aceh.

Dalam Aksi Unjuk rasa tersebut,  beberapa perwakilan masyarakat Ds. Gajah Mentah dipanggil oleh DPRK Aceh Timur untuk melakukan mediasi di ruangan Ketua DPRK Atim, dimana para pengunjuk rasa diterima langsung oleh Ketua DPRK Aceh timur  Marzuki Ajad yang didampingi oleh anggota DPRK, serta Perwakilan Dinas Perkebunan Aceh Timur, Ir. Armansyah (Kabid Usaha Tani dan Pengolahan Hasil) dan  Kasad Binmas Polres setempat AKP Marzuki.

Suasana Saat Audensi di Ruang DPRK Aceh Timur
Suasana Saat Audensi di Ruang DPRK Aceh Timur

Usai mendengar orasi dari masyarakat dan penyampaian tuntutan dari masyarakat Desa Gajah Mentah, Ketua DPRK Atim  Marzuki Ajad meminta perwakilan dari masyarakat agar masuk kedalam ruangan untuk melakukan diskusi .

Saat di konfirmasi media,  Imam Hadi selaku koordinatar aksi usai melakukan mediasi dengan ketua Dewan mengatakan, yakni poin-poin yang kami ajukan pada saat mediasi antara Masyarakat Ds.

Gajah Mentah dengan anggota DPRK Aceh Timur diantaranya Kami meminta agar permasalahan sengketa lahan antara Warga Gajah Mentah dengan PT, Patria Kamoe segara diselesaikan karna kasus ini sudah lama.

Kami selaku masyarakat bawah mengharapkan kepada DPRK Aceh Timur selaku perwakilan rakyat, Agar segera merekomendasi surat ke Bupati Aceh Timur untuk penyelesaian sengketa ini hingga selesai dan kami masyarakat Desa.

Gajah Mentah sudah kembali kerumah masing – masing sebelum Pemilu mendatang.

Karna warga Desa Gajah mentah sudah cukup lama tinggal di pengungsian hingga salah satu warga meninggal dunia , bahkan ada anak anak yang harus putus sekolah karna komplek lahan ini terkesan di abai kan oleh pemerintah daerah.

Dikatakan Imam lagi, Kami sangat berharap agar permasalahan sengketa tanah oleh PT. Patria Kamoe dengan masyarakat Ds. Gajah Mentah segera di selesaikan.karna masyarakat sudah cukup menderita selama setahun di pengungsian nya.

Tuntutan masyarakat bukan tamapa alasan ,karna sesuai dengan keputusan surat dari Pemerintah Aceh tanggal 30 Mei 2015 bahwa akan mengalokasikan lahan seluas 300 hektar  untuk pemukiman masyarakat Ds. Gajah Mentah, namun hingga sampai saat ini tempat alokasi lahan yang di maksut belum di temukan pemerintah Aceh, ujar Imam.

Di tempat terpisah saat di konfirmasi media  Anggota DPRK Aceh Timur. Irwanda mengatakan, Kami dari pihak DPRK baru saja menerima surat putusan Pemerintah Aceh terkait pembebasan lahan 300 hektar untuk masyrakat Ds. Gajah Mentah tersebut.

Untuk itu kami akan melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Aceh Timur terlebih dahulu, sehingga perlu di beri waktu 1 bulan kedepan untuk mencari solusi permasalahan masyarakat desa Gajah Mentah dengan PT. Patria Kamoe.

Hal senada di sampaikan  Ketua Pansus DPRK Aceh Timur Amiruddin alias Botak menurut dia ,Sesuai surat keputusan Pansus DPRK Aceh Timur, jika pemerintah daerah tidak menyelesaikan masalah sengketa lahan antara PT. Patria Kamoe dengan Masyarakat Ds. Gajah Mentah maka tidak akan diberikan ijin perpanjangan HGU kepada Patria Kamoe.

Masih kata dia, Terkait permasalahan sengketa lahan ini DPRK Aceh Timur sebelumnya sudah melakukan rapat musyawarah dengan pihak pihak terkait didalam nya dan memanggil penanggung jawab dari PT. Patria Kamoe namun pihak PT. Patria Kamoe mendatangkan pegawai yang tidak bisa bertanggung jawab (mengambil keputusan ) sehingga kami selaku anggota DPRK Aceh Timur meminta PT.Patria Kamoe agar menghadirkan penanggung jawab perusahaan agar bisa mengambil keputusan sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan.ujar nya,(RH).

Tinggalkan Balasan