LANGSA, Kamis (27/6/2019) suaraindonesia-news.com — Keputusan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor Register 1898 K/PDT/2019 tanggal 19 Juni 2019. Menolak gugatan permohonan (PT. Perkebunan Nusantara I). Atas keberatan ganti kerugian tanah beserta bangunan dan tanaman di atasnya yang dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh termohon (Pemerintah Kota Langsa).
Kemudian Makamah Agung juga menolak dua perkara lainnya, masing – masing gugatan pemohon PT. Cut Mutia Medika Nusantara Nomor Register 1721, K/PDT/2019. Tanggal 17 Juni 2019 dan gugatan Sdr. Safruddin yang menuduh Pemko Langsa, telah menguasai tanah warga untuk dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) Nomor Register 256 K/PDT/2019.
Demikian disampaikan Walikota Langsa Usman Abdullah SE. Melalui Kabag Humas dan Protokol Sekda Kota Langsa M. Husin S.Sos MM diruangan kerjanya terkait permohonan PTPN I Langsa yang ditolak oleh MA.
Selanjutnya M. Husin menambahkan, bahwa penguasaan tanah yang dijadikan TPA sudah sesuai dengan mekanisme peraturan dan perundangan – undangan, yaitu Keputusan Walikota Langsa Nomor 259/130/Kpts/2006 tanggal 3 Mei 2006 tentang penetapan lokasi pembuangan untuk kepentingan umum berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Aceh Timur tentang denah atau letak tanah selanjutnya mengkomunikasikan dengan Pemerintah Provinsi Aceh melalui Bapeldada dengan suratnya Nomor : 60/383/2006 tanggal 13 Oktober 2006.
“Perihal kelayakan lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) tindakan terakhir terhadap tanah seluas 2 Ha. Yang berada dalam kawasan TPA dan seluas 16 Ha,” terangnya.
Di Gampong Pondok Kemuning Kecamatan Langsa Lama, Pemerintah Kota Langsa mengadakan pertemuan dengan masyarakat setempat, dalam rangka memberikan santunan kepada pengelola tanah garapan tersebut.
Sementara itu, lanjut Husin yang juga Dosen Komunikasi Fakultas Dakwah IAIN Langsa, mengenai ruang terbuka hijau (RTH) yang berada di Gampong Pondok Kelapa Kecamatan Langsa Baro seluas 31,04 Ha. Merupakan bagian dari hak guna usaha (HGU) Nomor 123/Desa Timbang Langsa tanggal 16 Desember 1999.
“Dengan surat ukur tanggal 18 Desember 1999 atas nama PT. Perkebunan Nusantara I. Pemerintah Kota Langsa (termohon) juga mengadakan tahapan – tahapan penyelesaian termasuk ganti rugi pengadaan tanah yang berlangsung di kantor Pertanahan Kota Langsa tanggal 12 November 2018,” katanya.
Demikian juga halnya dengan gugatan PT. Cut Mutia Medika Nusantara I. Sebagai pemohon bahwa perluasan 20.000,M2.
“Untuk ruang terbuka hijau dan 301 batang pohon kelapa sawit di atas tanah terletak di Gampong Timbang Langsa dan adanya pembebanan hak tanggungan peringkat 1 pada PT. Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp. 1.800.000.000. (Satu Miliyar Delapan Ratus Juta Rupiah). Dan tanggungan pihak ke – 2 sebesar Rp. 500.000.000. (Lima Ratus Juta Rupiah) juga di tolak MA.” Pungkasnya.
Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Agira
Publisher : Mariska