PAMEKASAN, Jumat (27/03/2021) suaraindonesia-news.com – LSM Komad tekankan Kantor Bea Cukai Madura, segara ambil langkah maju untuk bergerak dan menindak tegas para pelaku oknum mafia rokok bodong yang masih marak bergeliria di bumi gerbang salam.
Hal ini diucapkan langsung oleh Ketum LSM Komad Zaini Wewer, usai melakukan audensi di kantor Bea Cukai, mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan main-main untuk melakukan terobosan ke Kanwil bahkan ke Pusat.
Untuk itu LSM Komad akan memberikan tenggang waktu satu Minggu kepada pihak bea cukai atas tuntutannya tersebut.
“Pokoknya sebelum puasa ini, kalau masih belum ada tindakan tegas. Kami akan tembusi dan berangkat ke pusat,” ucapnya.
Zaini Werwer, juga berharap kepada pihak Bea cukai agar segara mengusut tuntas kasus rokok bodong khususnya di kabupaten Pamekasan.
“Kalau sudah ada BB yang diamankan dan terbukti itu rokok bodong. Maka di sini pasti ada pembuatnya. Oleh karena itu kami menekankan agar pihak bea cukai tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,” pintanya.
Ketua LSM Komad Zaini Werwer, menerangkan bahwa persoalan rokok bodong yang setiap tahunnya selalu meningkat di kabupaten Pamekasan khususnya di madura selalu menjadi persoalan yang dilema.
“Namun persoalan ini masih saja menjadi perhatian khusus bagi kami. Sehingga bea cukai bisa meningkatkan evaluasi sebagai bentuk pengawasan kalau perlu ada penindakan terhadap beberapa Toko dan sublayer. Sehingga disitu nampak pengurangan grit terhadap peredaran rokok bodong,” pintanya.
Terpisah Zainul Arifin, kepala bagian seksi kepatuhan dan internal penyuluhan menerangkan, untuk pengamanan sebanyak 2 juta batang rokok ilegal tersebut didapat dari hasil laporan masyarakat.
“Kami mengamankan 2 juta batang rokok ilegal itu di rumah warga, toko dan di pasar tradisional,” katanya ketika dikonfirmasi di halaman parkir kantor Bea Cukai. Jumat (26/03/2021) pagi.
Lanjutnya, terkesan berdali bahwa tidak mudah mengungkap kasus pemilik rokok ilegal yang saat ini masih dalam proses pengembangan batang rokok yang menjadi barang bukti tersebut.
Pasalnya, untuk mengungkap hal tersebut. Perlu adanya koordinasi dengan penegak hukum lainya dan harus melalui pertimbangan yang matang.
“Jadi untuk BB yang kita amankan itu bukan berasal dari pabrikan. Dan kita pastikan untuk yang rumahan itu tidak terlibat,” jelas Zainul Arifin kepada wartawan yang sudah 1 jam lebih menunggu di luar pagar kantor bea cukai.
Untuk itu pihak Bea Cukai memastikan rokok yang resmi terdaftar dan masuk di data Bea Cukai ada sekitar 50 perusahaan rokok di madura.
“Kalau yang tidak resmi kami belum bisa memastikan. Yang jelas untuk sanksi yang diatur dalam UU itu, barang siapa yang membawa dan menawarkan itu kena sanksi pelanggaran khusus berupa denda beberapa % terhadap orang itu,” tandasnya.
Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Publisher