LEBAK, Senin (19/3/2018) suaraindonesia-news.com – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah desa untuk mengelola, merencanakan dan melaksanakan pembangunan dengan menggali swadaya gotong royong masyarakat desa.
Pembangunan desa merupakan upaya pembangunan yang dilaksanakan di desa dengan ciri utama adanya partisipasi aktif masyarakat dan kegiatannya meliputi seluruh aspek kehidupan baik fisik material maupun mental spiritual.
Kabupaten Lebak dengan luas wilayah 304.472 Ha (3.044,72 Km²) terdiri atas 28 kecamatan. Sebagai wilayah dengan jumlah desa, sebanyak 340 desa dan 5 kelurahan, sebuah keniscayaan bila pembangunan perdesaan menjadi prioritas untuk mewujudkan visi, Menuju Kabupaten Lebak Yang maju dan berdaya saing,melalui pemantapan pembangunan perdesaan dan pengembangan ekonomi kerakyatan.
Berkait dengan pemantapan pembangunan perdesaan dan pengembangan ekonomi kerakyatan, Suparman S.Sos,Kabid Bina Pembangunan dan Masyarakat Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lebak, memaparkan pentingnya peranan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dalam perencanaan pembangunan, terutama dalam hal menampung aspirasi atau masukan dari masyarakatnya, baik pembangunan fisik maupun non fisik.
“Sesuai dengan Perbup 15 Tahun 2017 Psl. 3 ayat 1, LPM bertugas membantu Pemerintah Desa dan Merupakan mitra dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa. Melihat pada posisi ini, keberadaan LPM sangat vital unutk menyukseskan pembangunan desa di wilayah Kabupaten Lebak,” papar Suparman, dihadapan peserta Rapat Koordinasi Lembaga Pemberdayaan Masyrakat pada kegiatan pembinaan kelompok masyarakat pembangunan desa, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati Lebak (Perbup) nomor 15 Tahun 2017 Psl. 2 dan 3, LPM berkedudukan di desa, dan merupakan Lembaga Masyarakat yang bersifat Lokal dan secara organisasi berdiri sendiri. Karena itu, LPM mempunyai peran penting dalam perencanaan Pembangunan desa.
“Peran yang harus dilaksanakan oleh LPM, yaitu Ikut serta dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang dilaksanakan Enam (6) Tahun sekali. Ikut Serta Dalam penyusunan Rencana Pemabagunan Tahunan Desa (RPTDes) Ataua Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) yang dilaksanakan 1 (satu) Tahun sekali. Ikut Serta DaLam penyusunan Perubahan RPJMdes Apa bila ada perubahanMenampung aspirasi dan gagasan seluruh masyarakat sesuai dengan seksi atau bidang masing-masing,” jelas Suparman.
Berkait dengan dengan hubungan antara LPM dan Pemerintah Desa, Suparman menjelaskan bahwa ada hubungan pertanggungjawaban, hubungan konsultasi dan kerjasama, hubungan kerja dan hubungan koordinasi.
Dalam hubungan pertanggungjawaban, maka LPM memberikan pertanggung jawaban atas kerja kerja yang dilakukan. Dalam hubungan konsultasi dan kerjasama, pemerintah desa harus bisa melakukan konsultasi dan kerja sama dengan LPM.
Dalam hubungan kerja, maka LPM dalam hal ini membuat perencanaan pembangunan desa secara partisipatif. Sedangkan dalam hubungan Koordinasi, kedua lembaga saling koordinasi untuk mendapat hasil yang diinginkan dalam hal ini penyusunan rencana pembangunan desa.
“Dilihat dari tugas dan fungsi dan bentuk hubungan antara kedua lembaga diatas, maka seharusnya terjadi sinergisitas yang baik, antara pemerintah desa dengan LPM supaya tercapai apa yang dicita-citakan dalam pemerintahan desa,” kata Suparman.
Intinya kata Suparman, kebijakan-kebijakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat akan sangat tergantung kepada siapa yang menentukannya, bagaimana proses penentuannya, siapa yang dapat mempengaruhinya, serta bagaimana diimplementasikannya agar masyarakat dapat membangun ruang untuk dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses pembangunan desa sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.
“Saya berharap, melalui rapat koordinasi LPM ini, Pemerintah Desa dan LPM sebagai mitra pemerintah desa, solid dalam pelaksanaan proses pembangunan di desa. Tentu saja ini, untuk mewujudkan visi, menuju Kabupaten Lebak Yang maju dan berdaya saing,melalui pemantapan pembangunan perdesaan dan pengembangan ekonomi kerakyatan,” tutup Parman.
Reporter : Abd Kohar
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam