Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Langgar Undang-Undang, LMP Minta Reklamasi Dihentikan

Avatar of admin
×

Langgar Undang-Undang, LMP Minta Reklamasi Dihentikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200304 210922
Sejumlah massa yang tergabung dalam Laskar Merah Putih menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Pamekasan, Rabu (04/03/2020).

PAMEKASAN, Rabu ( 04/03/2020) suaraindonesia-news.com – Sejumlah massa yang tergabung Laskar Merah Putih menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Rabu (04/03/2020).

Dalam aksinya, LMP menyampaikan empat tuntutan terkait reklamasi tak berijin di Pantai pesisir Desa Tlanakan, Pamekasan.

Diantara empat tuntutan tersebut, Meminta kejelasan dan tanggung Jawab pihak kepolisian terkait penyegelan alat berat kegiatan reklamasi di Wiraraja pada Tahun 2015, Meminta tanggung jawab pihak pengusaha terkait kerusakan lingkungan baik secara materi maupun secara hukum.

Selain itu mereka juga Meminta Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, untuk menghentikan kegiatan tersebut secara paksa(Segel /Setop Kegiatan Usaha), terakhir meminta eksekutif, Legislatif, Yudikatif, menyetujui dan melakukan gugatan ke PTUN terkait dugaan pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Selama Operasi Zebra Semeru 2017, Satlantas Polres Pamekasan Jaring 5.257 Pelanggar

“Kami menilai reklamasi itu tidak sesuai mekanisme maupun aturan yang ada, jelas menabrak peraturan Presiden Rebuplik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil,” lontarnya Korlap aksi Joni Iskasdar. Rabu (04/03/2020).

Menurut Joni, para pengusaha (PT Budiono) dinilai telah menabrak seluruh aturan yang ada. Untuk itu ia meminta agar pemerintah bersama DPRD bisa tegas dalam persoalan tersebut.

“Kami meminta kepada Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif untuk menyetujui serta memberikan rekomendasi untuk bersama-sama melakukan gugatan ke PTUN,” tandasnya Joni.

Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Ramhan, mengapresiasi dengan adanya aspirasi dari Laskar Merah Putih. Untuk mengawal persoalan reklamasi tersebut. Pihaknya pun meminta agar pemerintah bisa menyikapi seluruh tuntutan LMP dengan bijak.

Baca Juga :  Penyelewan Raskin 2015, AMBL Unras Ke Mapolres Bangkalan

Terpisah, Kepala DLH Pamekasan, Amin Jabir, menegaskan, sudah mengirimkan surat pemberhentian reklamasi hingga ada izin. Pihak Syahbandar mewakili Departemen Kelautan, juga telah mengeluarkan surat pemberhentian reklamasi sampai juga dipenuhinya seluruh unsur perizinan.

“Kami Juga sudah menyampaikan informasi ini kepada pemerintah jawa timur ke Dinas Lingkungan Hidup Jatim, Satuan Tugas Penegakan hukum, SDM, Kelautan, Kepolisian, Kejaksaan di level Jatim. Nanti kita tinggal menunggu keputusannya,” jelasnya kepada Para sejumlah aksi.

Reporter : May/Ita
Editor : Amin
Publisher : Oca