Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumPolitikRegional

Langgar Aturan Pemasangan APK, Bawaslu Bersama Satpol PP Akan Tertibkan

Avatar of admin
×

Langgar Aturan Pemasangan APK, Bawaslu Bersama Satpol PP Akan Tertibkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240122 114555
Foto: Anto Siburian, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi  Bawaslu Kota Bogor.

KOTA BOGOR, Senin (22/01/2024) suaraindonesia-news.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor akan menertibkan Alat Peraga Kampanya (APK) seperti Baliho Caleg dan Partai yang melanggar aturan secara serentak.

Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi  Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian menyampaikan, hal ini akan dilakukan secara serentak di enam Kecamatan se Kota Bogor pada, Selasa 23 Januari 2024.

Menurutnya, pihaknya sendiri sudah menggelar rapat bersama Satpol pp, yang akan dilaksanakan penertiban baliho para caleg dan juga partai politik yang melanggar ketentuan.

“Kita sudah rapatkan bersama Satpol pp, untuk melaksanakan penetiban baliho serentak pada 23 Januari besok,” kata Anto panggilan akrabnya, Senin (22/01/2024).

Adapun sasaran yang akan ditertibkan pada 23 Januari ini kata Anto adalah yang melanggar zona yang sudah ditentukan KPU.

Baca Juga :  Tingkatkan Imunitas Siswa, SDN 104237 Dalu 10 B Tanjung Morawa Gelar Imunisasi Rubella

Baca Juga: Pelaku Pengancaman Penembakan Capres Anies Baswedan di Kaltim Ditetapkan Tersangka

“Yang ditertibkan itu adalah baliho para caleg dan partai yang melanggar zona yang ditentukan KPU, seperti pemasangan baliho di pohon, pemasangan baliho di protokol yang sudah disepakati tidak boleh harus ditindak,” terangnya.

Ditambahkan Anto, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah menghimbau kepada partai untuk mencabut alat peraga kampanye yang dipasang diluar zona yang ditentukan KPU.

“Jika menghiraukan himbauan kami, maka kami merekomendasikan kepada Satpol PP, karena pemasangan alat peraga kampanye diluar zona yang ditentukan melanggar peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu dan ada juga yang melanggar ketertiban umum, tentunya itu adalah ranahnya pemkot, Bawaslu sendiri sifatnya hanya mendampingi,” tuturnya.

Yang perlu diingat kata Anto, jika ada pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye ini termasuk pelanggaran administrasi.

Baca Juga :  Puluhan ASN Disdik OKI Ditest Urine

Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri