JEMBER, Kamis (27 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Narkoba sebagai ancaman nyata suatu bangsa harus kita waspadai bersama. Parahnya lagi, dewasa ini peredaran narkoba sudah menyasar kaum remaja yang menjadi ujung tombak kemajuan Bangsa Indonesia.
“Kurang dari seminggu, kami berhasil menangkap 6 orang pengedar narkoba dengan sasaran bermacam-macam lapisan masyarakat, juga kaum mahasiswa,” terang Kapolres Jember saat press rilis di halaman Mapolres Jember, Kamis (27/07).
6 pengedar narkoba tersebut ialah BW, IR, RB, MA, VR, HD. Baca Juga: Pasien BPJS Kesehatan Kecewa Prosedur Pelayanan RS Jember Klinik, Ini Penyebabnya
Menurut keterangan Kapolres, para pelaku ini ditangkap di berbagai TKP juga beragam jaringan, dan semua pelaku berasal dari Kabupaten Jember.
“Barang buktinya yaitu, Shabu seberat 11,63 gram yang berasal dari Madura, Tembakau Gorillas seberat 2,6 gram yang berasal dari Surabaya, Pil Trihexipinedil dengan total 31.570 butir yang berasal dari Malang, 1 alat bong dan 1 timbangan digital,” terang Kapolres saat menguraikan barang bukti.
Atas kasus ini, para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Baca Juga: 3 Ormas Islam dan MUI Jember Sepakat Dukung Perppu Keormasan
Selanjutnya Polres Jember berkomitmen akan terus menekan peredaran narkoba di Kabupaten Jember. (Guntur)