SAMPANG, Rabu (18/4/2018) suaraindonesia-news.com – Ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah, mendapat tegoran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang. Surat teguran secara tertulis tersebut disampaikan pada Ketua DPRD setempat untuk mematuhi ketentuan bahwa pejabat yang terlibat kampanye harus mengambil cuti. Hal sesuai ketentuan PKPU nomor 4 tahun 2017.
Munculnya teguran tersebut menyusul adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan Ketua DPRD Sampang, yang diduga tidak cuti saat mengkampanyekan salah satu paslon bupati beberapa pekan lalu.
“Kami meminta kepada Ketua DPRD Sampang maupun anggota dewan yang lain, agar bisa menjalankan ketentuan yang ada, khususnya tentang keterlibatanya mendukung atau berkampanye,” kata Ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif.
Masih kata Syamsul, dalam PKPU nomer 4 yang berisi tentang seluruh Dewan yang hendak terlibat kampanye paslon tertentu, harus mengajukan izin cuti paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. Hal itu untuk menghindari fasilitas negara dimanfaatkan untuk kepentingan pemenangan dan pemilihan.
“Hingga saat ini belum ada satupun pejabat yang menyampaikan surat pemberitahuan izin cuti pada KPU,” tegasnya.
Sementara berdasarkan surat rekomendasi Panwaskab Sampang nomor 83/Bawaslu Prov.Jl23/III/2018, item dua, bahwa adanya temuan tentang dugaan pelanggaran keterlibatan Ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah dalam kampanye yang diselenggarakan di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang (17/3/2018), merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.
Reporter : Nora/Luk
Editor : Amin
Publisher : Imam