LEBAK, Jumat (23 Februari 2018) suaraindonesia-news.com – Mengenai dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak maksimal Rp. 28 miliar dan jika dana kampanye melebihi 28 miliar, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada khas Negara.
komisioner bagian Divisi Hukum dan Sosialisasi KPU Lebak Cedin R Nurdin mengatakan dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak Hj.Iti Octavia Jayabaya – Ade Sumardi, tidak boleh lebih dari Rp28 miliar.
“KPU Lebak sekarang sedang melakukan seleksi terhadap akuntan publik yang akan mengaudit dana kampanye pasangan IDE pada akhir masa kampanye 2018. Ada tiga akuntan publik yang melamar kepada KPU Lebak,” kata Cedin saat mengatakan di ruangan kantor KPU kabupaten Lebak. Jumat (23/2).
Pihaknya mengatakan jumlah sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal sebesar Rp 75 juta, sedangkan dari lembaga maksimal sebesar Rp 750 juta.
Baca Juga: Pasang IDE Tak Ada Duanya, Ini Alasannya
Lanjut Cedin, KPU Lebak akan membuat alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak. Jika tim dari pasangan calon ingin membuat alat peraga kampanye, maka jumlahnya tidak boleh lebih dari 150 persen jumlah APK yang dibuat KPU Lebak.
“Saya berharap, APK yang dibuat KPU Lebak bertahan sampai 23 Juni 2018. Lokasi pemasangan APK ditetapkan penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Pilkada Lebak 2018, katanya, diikuti satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak. Pasangan yang maju dari jalur perseorangan Cecep Sumarno – Didin Saprudin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Reporter : Kohar
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam













