NIAS, Sabtu (20/7/2019) suaraindonesia-news.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias menyelenggarakan rapat Pleno Terbuka penetapan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias pada pemilihan umum tahun 2019 yang dilaksanakan di Grand Kartika, Sabtu (20/7).
Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Firman Mendrofa bersama 4 komisioner lainnya tersebut di hadiri oleh Perwakilan dari Kesbangpol, Bawaslu, para pimpinan partai politik, kepolisian dan beberapa awak media
Dalam laporannya, Yuniman Harefa menyampaikan sesuai surat dari Mahkamah Agus KPU Kabupaten Nias pada tingkat pemilihan DPRD bebas sengketa atau tidak ada yang menggugat di MK, maka hari ini berdasarkan surat KPU RI, KPU Kabupaten Nias melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias pada pemilihan umum tahun 2019.
Mengawali sambutan, Komisioner Bawaslu Warlin Telaumbanu menyampaikan jika pihaknya mengalami beberapa dilema terkait pelaksanaan pemilu tahun ini.
“Dari pihak pengawasan kami mengalami beberapa dilema permasalahan pemilu, namun semua itu telah kita lalui dengan suka cita. Perlu kami sampaikan serta memohon Doa agar kami dapat menghadapi gugatan yang di proses oleh DKPP RI,” ucap Warlin.
Dikesempatan yang sama, mewakili Kejari Gunungsitoli, Kasi Intel menyampaikan bahwa proses pelaporan masih bisa di lakukan di tingkat PTUN.
“Walaupun MK sudah menyatakan melalui suratnya KPU Kabupaten Nias bebas sengketa, namun masih ada langkah hukum yang bisa di tempuh oleh partai yaitu melalui PTUN. Kami juga mengajak kita semua untuk bergandengan tangan membangun Nias karena saat ini kompetisi pemilu telah selesai,” ajak Kasi Intel.
Ketua KPU, Firman Mendrofa pada sambutannya yang sekaligus membuka acara rapat pleno tersebut mengucapkan terimakasih kepada semua elemen yang telah menyukseskan pemilu 2019.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua elemen yang berpartisipasi untuk menyukseskan terselenggarahkannya Pemilihan Umum yang baik di Kabupaten Nias. Tentu kami juga mengakui bahwa terdapat beberapa persoalan karena ada oknum penyelenggara yang tidak menaati aturan dan hal itu sudah di proses sesuai aturan hukum yang ada,” ucap ketua KPU.
Selanjutnya, ketua KPU membuka rapat pleno tersebut dengan di tandai tepuk tangan peserta rapat.
Berikut jumlah perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Nias pada setiap partai politik
1. Partai Gerindra 2 kursi
2. PDIP 4 Kursi
3. Partai Golkar 3 Kursi
4. Nasdem 3 Kursi
5. Perindo 1 kursi
6. Hanura 3 kursi
7. Demokrat 7 kursi
8. PKS 1 kursi
9. PKPI 1 kursi
Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Mariska