BALIKPAPAN, Selasa (8/2/2022) suaraindonesia-news.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berinisial IR ditetapkan tersangka oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan atas dugaan korupsi anggaran pengadaan mesin genset senilai 5,6 miliar pada anggaran tahun 2019 lalu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol. Indra Lutrianto mengatakan, pihaknya menetapkan IR sebagai tersangka pada Kamis, 3/2/2022 lalu. Kemudian keesokan harinya 4/2/2022 IR dimutasi sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan.
“Tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan dan pemasangan genset sebesar 350 kva dan panel sinkron di Desa Sinamba, Kecamatan Muara Bengkal, Kutai Timur tahun anggaran 2019,” ujar Indra, Selasa (8/2/2022).
Indra menjelaskan, tersangka yang saat ini menjabat Asisten I di Pemkab Kutim ini melakukan mark up anggaran senilai 2,3 miliar lebih dari anggaran pengadaan genset senilai 5,6 miliar.
Tersangka pada saat melakukan dugaan tindak pidana korupsi masih menjabat sebagai Sekda di Pemkab Kutim dan sebagai Pengguna Anggaran (PA) tahun 2019 lalu.
Modus operandi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini bekerja sama dengan tersangka sebelumnya yang sudah dijatuhi vonis hukuman penjara yakni mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Pemkab Kutim berinisial WAM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Pengadaan genset ini dilakukan diluar prosedur. Tersangka IR dan WAM bekerja sama melakukan mark up anggaran senilai 2,3 miliar lebih dari anggaran proyek pengadaan senilai 5,6 miliar,” terang Indra.
Indra mengatakan, kerugian negara senilai 2,3 miliar itu berdasarkan perhitungan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
“Kerugian negara tersebut telah dilakukan penyitaan dan sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses selanjutnya,” kata Indra.
Kendati IR sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan lantaran tersangka mengalami pembengkakan jantung.
“Tersangka belum dilakukan penahanan, karena kondisi kesehatan. Tersangka mengalami tekanan darah tinggi dan pembengkakan jantung, hal itu juga disarankan oleh dokter untuk tidak dilakukan penahanan. Namun proses tetap kita lakukan untuk dipercepat agar perkara ini segera kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya.
Indra menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi ini juga menyeret pihak swasta atau pihak ketiga yakni Direktur CV. ACN berinisial DJ sebagai pemenang tender pada proyek pengadaan genset tersebut.
Namun, proses hukum terhadap pihak ketiga itu tidak dilanjutkan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia saat kasus yang menyeretnya dalam proses tahap penyelidikan.
“Dalam kasus ini terdapat keterlibatan pihak ketiga yakni Direktur CV. ACN berinisil DJ. Namun disaat kita mulai melakukan tahap penyelidikan yang bersangkutan meninggal dunia,” ucapnya.
Indra menyebut, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi namun baru menetapkan satu tersangka yakni IR.
“Nanti kita lihat proses pengembangannya, apakah ada tersangka lain,” tandasnya.
Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful